Penghapusan PBB dan NJOP, Perlu Kajian Mendalam

PKSCikarangTimurRencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional  (Kemen ATR-BPN) menghapus Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disambut antusias berbagai kalangan. Penghapusan tersebut dinilai akan berdampak positif untuk seluruh rakyat termasuk pelaku usaha, utamanya pengembang. 

Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menggaris bawahi perlunya kajian mendalam terkait dengan rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan dicari solusinya akibat dampak yang ditimbulkan nantinya dari kebijakan tersebut.

“Perlu kajian yang mendalam apabila rencana tersebut dilaksanakan karena banyak aspek yang perlu dipertimbangkan akibat dampak yang ditimbulkan nantinya,“ kata Saduddin, yang disampaikan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/2).

Saduddin menjelaskan, kebijakan tersebut  pada dasarnya menguntungkan bagi rakyat karena pembayaran pajak setiap tahunmembuat harga perolehan tanah menjadi lebih mahal dan pada akhirnya membebani rakyat.

Belum lagi, tambah Saduddin, penetapan NJOP yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini tidak berdasarkan nilai ekonomis dari tanah tersebut, tetapi lebih ditentukan karena keputusan sepihak. Hal ini, menurutnya, menyebabkan harga jual tanah menjadi lebih tinggi karena pemerintah daerah secara agresif mendorong kenaikan tanah melalui NJOP. 

Hanya saja, lanjut Saduddin, kemungkinan besar usulan tersebut akan ditentang oleh pemerintah daerah. Penghapusan pajak tersebut akan membuat pemda kehilangan banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Pemda akan kehilangan pendapatan dari PBB dan BPHTB. Itu yang akan ditentang oleh pemda. Jadi kalaupun itu mau dikurangi, harus ada kompensasi dari pemerintah pusat. Misalnya melalui kompensasi pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Harga minyak dunia sedang turun, pemerintah bisa menghemat ratusan triliun rupiah dari sana,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan berencana akan menghapus NJOP dan PBB. Rencana tersebut diutarakannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) DPP-DPD REI di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (29/1/2015). (*)




 

0 Response to "Penghapusan PBB dan NJOP, Perlu Kajian Mendalam"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: