PKS Cikarang Timur -
Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dengan tegas menolak penetapan
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dan
lebih memilih membentuk Pansus Tatib. Hal itu berkaitan dengan adanya
wacana penetapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
sementara menjadi Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Bekasi yang
dikemukakan saat Rapat Musyawarah, Selasa (26/08) yang lalu.
"Kami menolak penetapan, dan lebih memilih dibentuk Pansus Tatib." ungkap ketua F-PKS DPRD Kabupaten Bekasi, H. Syamsul Falah dalam rapat fraksi, Rabu (27/8) kemarin.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna Istimewa Beberapa waktu yang lalu, terpilih H. Eka Supriatmaja dari Partai Golkar sebagai ketua sementara.
Menurut laporan yang masuk ke pasberita.com Selasa pagi, polemik muncul karena sikap beberapa Fraksi yang menolak penetapan secara aklamasi karena telah disahkannya Undang-undang MD3 terkait tidak serta-mertanya kursi kertua DPRD diisi oleh partai pemenang pemilu.
Seperti diungkap ketua F-PKS DPRD Kabupaten Bekasi, H. Syamsul Falah, bahwa PKS menolak wacana penetapan ketua Dewan secara aklamasi. Syamsul juga menjelaskan bahwa terlepas ada upaya judicial review pada UU MD3, tetap penetapan pimpinan harus diatur mekanismenya melalui Tatib yang merujuk pada Undang-undang diatasnya, termasuk UU MD3.
Terkait dengan adanya tafsir bahwa UUD MD3 hanya berlaku dipusat sedang didaerah tetap merujuk pada Susduk, Syamsul Falah menjawab: "Ini malah jadi ambigu dan menjadi preseden tidak baik. Karena daerah diperbolehkan membuat perda yang bertentangan dengan UU, karena UU tersebut hanya berlaku dipusat". (pasberita.com)
"Kami menolak penetapan, dan lebih memilih dibentuk Pansus Tatib." ungkap ketua F-PKS DPRD Kabupaten Bekasi, H. Syamsul Falah dalam rapat fraksi, Rabu (27/8) kemarin.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna Istimewa Beberapa waktu yang lalu, terpilih H. Eka Supriatmaja dari Partai Golkar sebagai ketua sementara.
Menurut laporan yang masuk ke pasberita.com Selasa pagi, polemik muncul karena sikap beberapa Fraksi yang menolak penetapan secara aklamasi karena telah disahkannya Undang-undang MD3 terkait tidak serta-mertanya kursi kertua DPRD diisi oleh partai pemenang pemilu.
Seperti diungkap ketua F-PKS DPRD Kabupaten Bekasi, H. Syamsul Falah, bahwa PKS menolak wacana penetapan ketua Dewan secara aklamasi. Syamsul juga menjelaskan bahwa terlepas ada upaya judicial review pada UU MD3, tetap penetapan pimpinan harus diatur mekanismenya melalui Tatib yang merujuk pada Undang-undang diatasnya, termasuk UU MD3.
Terkait dengan adanya tafsir bahwa UUD MD3 hanya berlaku dipusat sedang didaerah tetap merujuk pada Susduk, Syamsul Falah menjawab: "Ini malah jadi ambigu dan menjadi preseden tidak baik. Karena daerah diperbolehkan membuat perda yang bertentangan dengan UU, karena UU tersebut hanya berlaku dipusat". (pasberita.com)
![]() |
::: PKS Cikarang Timur | Klik Download Aplikasi Android |

0 Response to "Fraksi PKS Dorong Pansus Tatib "
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Anda: