FITRA Dan ICW Temukan 37 Pidana Pemilu Dari Parpol dan Caleg di Riau

PKS Cikarang Timur - Berdasarkan hasil pemantauan dan klasifikasi data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan Indonsia Corruption Watch (ICW), banyak ditemukan kecurangan serta pelanggaran baik dari partai politik maupun Caleg pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April lalu, seluruh pelanggaran ini ditemukan dari 5 Daerah yang difokuskan, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Siak, dan Bengkalis.

"Pemantauan ini dilakukan sejak 11 Maret hingga 10 April 2014," papar Koordinator FITRA Riau, Usman kepada Riau24.com, saat ekspose hasil-hasil pemantauan politik uang tahun 2014, disalah satu Rumah makan di Pekanbaru, Senin (28/04/14).

Dari lima Daerah tersebut, maka berhasil diklasifikasikan mulai dari Kabupaten Bengkalis, terdapat 16 kasus. Terdiri dari 14 kasus politik uang, dan 2 menggunakan fasilitas Negara berupa mobil dinas (Mobdin).

Selanjutnya Pekanbaru, ditemukan sebanyak 13 kasus. Yaitu 10 politik uang, 1 kasus pengguna fasilitas Negara dan 3 sarana ibadah dan pendidikan. Berikutnya di Kabupaten Siak. Disini terdapat 7 temuan kasus politik uang, lanjut di Kabupaten Kampar, ada 4 kasus temuan politik uang, dan selanjutnya Inhil terdapat 4 kasus terdiri 2 politik uang dan 2 pengguna sarana ibadah.

"Beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg maupun Partai Politik, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran pidana politik uang sebanyak 34 kasus, kemudian pelanggaran menggunakan sarana dan fasilitas ibadah dan pendidikan sebanyak empat kasus serta pengguna faslitas negara 3 kasus," terangnya dihadapan awak Media.

Lebih lanjut Usman juga membeberkan temuan kasus berdasarkan klasifikasi pelanggaran yang dilakukan Partai, mulai dari Parpol yang terbanyak melakukan pelanggaran, yakni Partai Demokrat ada 9 kasus terdiri dari 7 kasus politik uang dan 2 kasus menggunakan fasilitas Negara.

Selanjutnya disusul oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 6 kasus politik uang dan 1 kasus pengguna fasilitas umum, dan Partai Golongan Karya (Golkar) dengan temuan 6 kasus politik uang.

"Sedangkan untuk pelaku yang melakukan pelanggaran Caleg DPRD Kabupaten/kota sebanyak 22 kasus, DPRD provinsi sebanyak 15 temuan dan Caleg DPR RI 9 kasus, dan DPD RI 3 kasus,"imbuhnya lagi.

Lebih jauh ia menyatakan, kendala dan tantangan yang dihadapi tim pemantau seperti ancaman dari kandidat dan tim sukses, serta terhadap pelapor dan saksi harus ada dilakukan pelindungan, sebab Panwaslu dan Bawaslu tidak ada menyembunyikan identitas saksi atau pelapor. [riau24/pksmarpoyan.org]




Akses www.pksciktim.org via Android Apps
.:: PKS Cikarang Timur | klik aplikasi  Android PKS Cikarang Timur

0 Response to " FITRA Dan ICW Temukan 37 Pidana Pemilu Dari Parpol dan Caleg di Riau "

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: