Empat Parpol di Kab. Bekasi Belum Lengkapi Persyaratan Dana Kampanye

CIKARANG, (PRLM).- Empat partai politik di Kabupaten Bekasi belum melengkapi laporan terkait dana kampanye pemilu 2014. Padahal berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum No 17/2013 tentang susuan dan urutan dana kampanye, bagi parpol yang dibelum bisa melengkapi laporan dana kampanye pada 27 Desember 2013 diberi waktu 2 hari untuk melengkapinya.


"Tetapi empat parpol yaitu PDIP, PKB, Partai Demokrat dan PPP telah melampaui ambang batas waktu yang ditetapkan, KPU akan meminta petunjuk dari KPU provinsi atau pusat apakah ada sanksi bagi parpol yang belum melengkapi administrasi tersebut," ujar Jajang Wahyudin Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Bidang Hukum, Sosialisasi dan Antar Lembaga yang ditemui "PRLM" di kantornya Jln. Rengas Bandung, Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, Kamis, (2/1/2014).

Jajang memaklumi keterlambatan tersebut bisa saja terjadi lantaran penyusunan rekening parpol mengingat adanya cuti bersama usai natal dan menjelang tahun baru. Namun ia berharap para pengurus parpol segera melengkapi persyaratan tersebut. (A-205/A-108)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/264645

0 Response to "Empat Parpol di Kab. Bekasi Belum Lengkapi Persyaratan Dana Kampanye"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: