Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (sumber: Jakarta Globe)
"Tentunya kita akan ada upaya mengajukan banding. Karena seluruh proses sudah dijalani dengan baik dan benar sesuai dengan mekanisme yang ada."

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK Kabupaten (UMK) 2012.

"Tentunya kita akan ada upaya mengajukan banding. Karena seluruh proses sudah dijalani dengan baik dan benar sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung, hari ini.

Atas putusan tersebut, kata Heryawan, pihaknya akan mencari sebuah solusi untuk membangun kesepahaman dan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, termasuk soal penetapan UMK dan KHL.

"Teman-teman pengusaha, tidak mungkin berjalan tanpa pekerja, begitupun sebaliknya. Oleh karenanya, ke depan kita akan membuat kesepahaman bersama bahwa penghitungan UMK dan KHL dihitung secara bersama-sama," ujarnya.

Seperti diketahui, Apindo berhasil memenangkan SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK Kabupaten Bekasi 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Majelis Hakim menyatakan SK Gubernur No.561/Kep.1540-Bangsos/2011 batal, memerintahkan kepada Gubernur Jabar untuk menerbitkan SK yang baru berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan buruh," kata Ketua Majelis Hakim DF Manao di ujung persidangan kasus gugatan Apindo di PTUN Bandung.

Persidangan untuk pembacaan putusan itu, berlangsung cukup alot. Bahkan persidangan sempat diskors dan dilanjutkan kembali untuk pembacaan putusan.

Sementara itu persidangan yang dikawal ketat aparat kepolisian itu juga diwarnai dengan pengerahan masa buruh Bekasi yang mendesak agar majelis hakim PTUN Bandung untuk menolak gugatan Apindo Bekasi yang dianggap merugikan buruh.

Persidangan kasus gugatan Apindo atas SK Gubernur tentang penetapan UMK kabupaten/kota di Jabar itu berlangsung alot dan selalu dipenuhi buruh. Sedikitnya 1.000 buruh bekasi dikerahkan ke PTUN Bandung setiap kali persidangan.

Pangkal persoalan gugatan itu bermula dari keluarnya SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011.

Yang menetapkan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, SK nomor 561/kep.1540-Bansos/2011 terkait penetapan UMK Bekasi sebesar Rp1.491.866, upah kelompok II Rp1.715.645, dan kelompok I Rp1.849.913, meningkat dibanding 2011 sebesar Rp 1.286.421.

Namun Apindo Jabar kemudian mempermasalahkan administrasi penetapannya yang mereka anggap tidak sesuai dengan mekanisme, sehingga akhirnya berlanjut ke persidangan di PTUN Bandung.

Dengan upah Rp1,491 juta itu buruh/pekerja menilai belum mampu menjawab kebutuhan riil mereka. Hasil survei pekerja menunjukkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Bekasi mencapai Rp2,7 juta menggunakan 86 komponen.

Sementara itu, Kepmen 17 tahun 2005 tentang KHL sebagai dasar penetapan upah minimum bagi buruh baru mengakomodasi 46 komponen.