Kemenkominfo, BRTI dan Bareskrim Bahas SMS Penipuan


Jumat, 7 Oktober 2011 04:01 WIB



Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) dan Badan Reserse Kriminal Polri segera bertemu untuk membahas penipuan penyedot pulsa bermodus pesan layanan singkat (SMS).

"Hari Selasa (11/10) mendatang kita akan bertemu dengan BRTI dan Menkominfo dan Bareskrim Polri. Kita akan mencermati lebih dalam siapa yang melakukan pencurian pulsa, dan itu adalah kriminal," ungkap Menkominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, Kamis (6/10).


Ia mengatakan, berdasarkan data pengaduan masyarakat, setidaknya telah ada 9.000 laporan mengenai SMS penipuan. Pengaduan ini masuk melalui nomor pengaduan BRTI 159. "Pengaduan ini akan dibuka terus dan lebih dari 90 persen sudah ditindaklanjuti," katanya.

Ia memperkirakan kerugian masyarakat dari penipuan bermodus SMS yang menyedot pulsa tersebut mencapai miliaran rupiah. Hal itu karena saat ini lalu lintas pesan layanan singkat di Indonesia sudah bisa menyentuh satu miliar.

Tifatul menyebut pihaknya telah memanggil dan bertemu dengan 10 operator telekomunikasi yang ada di Indonesia. Hasilnya, mereka sepakat menyetop layanan yang dicurigai dengan layanan penyedot pulsa.

Menurut dia, layanan penyedot pulsa memiliki karateristik dengan empat nomor digit. "Yang menyedot pulsa itu dengan nomornya empat karakter ABCD saya sebut begitu," katanya.

Sedangkan layanan dengan nomor 08XXXXXX merupakan penipuan yang seringkali berganti nomor. "Kalau yang empat karakter itu lebih mudah diputus," katanya.

Ia menambahkan, BRTI telah memberikan daftar hitam kepada sekitar 60 konten provider yang dinilai nakal sejak Juli lalu. Para konten provider yang masuk daftar hitam dilarang menjalin bisnis dengan pihak operator. (Ant/****)

Sumber: 
http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/10/07/67299/Kemenkominfo-BRTI-dan-Bareskrim-Bahas-SMS-Penipuan

0 Response to "Kemenkominfo, BRTI dan Bareskrim Bahas SMS Penipuan"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: