Judicial Review UU JPH Adalah Hak Warga Negara

PKSCikarang Timur - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengatakan pihaknya menghargai semua warga negara yang ingin melakukan uji materi (judicial review) Undang-Undang JPH.

"Adalah hak warganegara untuk melakukan judicial review," ujarnya, Senin (29/9).

Ledia menyarankan agar semua pihak membaca kembali isi UU JPH. "Semua yang terkait dengan UU JPH harap membaca kembali dengan seksama UU yang baru saja disahkan DPR itu," katanya.

Dia memaparkan bahwa di dalam UU JPH, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bukan satu-satunya yang berwenang sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tapi, pihak pemerintah dan swasta juga dimungkinkan membentuk LPH.

"Karena Undang-Undang ini mengamanahkan dimungkinkannya terbentuk LPH pemerintah dan swasta. LPH swasta dibentuk oleh organisasi keagamaan Islam berbadan hukum," ungkap legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dalam UU JPH, Ledia menjelaskan, MUI sebagai lembaga yang mewadahi tempat berkumpulnya ulama, zuama dan cendekiawan muslim yang didalamnya terdapat unsur-unsur ormas Islam termasuk Nahdlatul Ulama (NU). MUI memiliki kewenangan dalam pembuatan standar pemeriksaan, akreditasi LPH bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

"MUI juga bersama badan mengeluarkan, mensertifikasi auditor halal, menetapkan kehalalan atau ketidakhalalan produk dalam sidang komisi fatwa bersama berbagai elemen, termasuk didalamnya NU," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

Seperti diketahui, RUU JPH telah disahkan DPR pada sidang paripurna, Kamis (25/9) lalu. UU ini terwujud setelah hampir delapan tahun dengan kompromi yang dijalankan antara Panja pemerintah dengan Panja DPR.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Undang-Undang JPH akan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu organisasi keagamaan Islam di Indonesia, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU menilai UU JPH yang baru disahkan tidak banyak perubahan, terutama menyangkut peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang  masih dominan di dalam UU tersebut.(pasberita.com)





 

0 Response to "Judicial Review UU JPH Adalah Hak Warga Negara "

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: