Polresta Bekasi Tertibkan Plat Nomor Kendaraan Bermotor

PKS Cikarang Timur - Polresta Bekasi akan menertibkan kendaraan yang menggunakan nomor polisi tidak sesuai standar.

Banyaknya pelat nomor kendaraan bermotor (Ranmor) yang dimodifikasi membuat satlantas Polresta Bekasi akan bertindak tegas salah satunya dengan menilang kendaraan yang spesifikasi nopolnya tidak sesuai.

Wakapolresta Bekasi, AKBP Benny Ganda Sudjana, Rabu (14/5/14) mengatakan menjelang Dirgahayu POLRI pihaknya akan menertibkan kendaraan yang menggunakan nomer polisi tidak sesuai standar.

Penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai standar itu, diakui Benny dilarang karena sudah ada ketentuannya, sehingga perlu ditertibkan.

Benny menambahkan, dasar hukum yang digunakan sebagai acuan penindakan pelanggaran itu adalah pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***dakta



Aplikasi Android ::: PKS Cikarang Timur | Klik Download Aplikasi Android

0 Response to "Polresta Bekasi Tertibkan Plat Nomor Kendaraan Bermotor"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: