PKS Minta Ketua KPU Batam Diproses Hukum

PKS Cikarang Timur - Batam, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batam meminta Ketua KPU Batam nonaktif beserta dua komisioner diproses hukum karena dinilai terbukti memanipulasi suara Pemilihan Legislatif 9 April 2014.

"Ini tidak cukup sampai pemecatan atau penonaktifan saja. Ini harus diproses hukum karena unsur 'money politic' sangat nyata," kata Ketua DPD PKS Batam, Taufik Hermawan di Batam, Rabu.

Ia mengatakan salah satu contoh kecurangan pemilu yang dilakukan oleh KPU Batam ialah hilangnya tiga jatah kursi PKS DPRD Kota Batam periode 2014-2019.

"Kami seharusnya dapat empat kursi. Data dari C-1 kami pegang semua. Namun terakhir hanya satu yang dinyatakan lolos sebelum akhirnya di KPUD Provinsi Kepri suara dikembalikan sesuai perolehan awal," kata dia.

PKS kata dia, seharusnya periode 2014-2019 adalah satu orang pada daerah pemilihan dua (Batam Kota, Lubuk Baja), dapil tiga (Sei Beduk, Nongsa, Bulang, Galang), dapil empat (Sagulung), dan dapil lima (Sekupang, Batuaji, Belakangpadang).

"Siapa pemainnya harus ditangkap dan diproses. Penegakan hukum terpadu (gakumdu) harus memproses ini. Tidak hanya dibiarkan sampai penonaktifan saja," kata Taufik.

PKS, kata dia, mengucapkan terima kasih pada sejumlah media massa di Batam yang sejak awal sudah mengunci nama-nama caleg yang diprediksi bakal lolos duduk di DPR/DPD.

"Dari situlah kecurangan mulai nampak, karena nama-nama yang disampaikan media berdasarkan C-1 berubah drastis dan tidak sesuai dengan hasil perhitungan per TPS," kata dia.

Taufik mengatakan terus berkoordinasi dengan Panwaslu Batam dan Bawaslu Kepri agar hasil terakhir tersebut tidak kembali berubah.

"Kami masih percaya pada Panwaslu Batam dan Bawaslu Kepri akan mampu mengawal suara ini," kata Taufik.

Saat ini, proses pleno pemungutan suara Kota Batam diambil alih oleh KPU Provinsi Kepri. (Antara Kepri)




Akses www.pksciktim.org via Android Apps
.:: PKS Cikarang Timur | klik aplikasi  Android PKS Cikarang Timur

0 Response to "PKS Minta Ketua KPU Batam Diproses Hukum"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: