MUI Gerah Dengan Kasus Kejahatan Seksual Pada Anak

PKS Cikarang Timur - Kasus kejahatan seksual pada anak yang kian hari kian mengerikan, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa gerah dengan fenomena ini.

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, MUI akan membuka posko pengaduan bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

“Kami melalui Komisi Pemberdayaan Perempuan akan melakukan advokasi dengan membuka posko pengaduan korban pelecehan seksual,” kata Amirsyah kepada wartawan di kantor MUI, Jalan Proklamasi 51 Jakarta, Senin (5/5/2014) siang.

Menurut Amirsyah, sodomi ini merupakan perilaku menyimpang yang melanggar HAM.

“Gay (sodomi), lesbi merupakan perilaku menyimpang. Ini bertentangan dengan HAM, sesuai dengan UUD Pasal 28J,” jelas Amirsyah.

Untuk itu, agar kasus sodomi ini tidak terulang, maka pelaku harus dihukum berat.(Hidayatullah)



Aplikasi Android Aplikasi Android

0 Response to "MUI Gerah Dengan Kasus Kejahatan Seksual Pada Anak"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: