13 Anggota PPK Akan Dipidanakan

PKS Cikarang Timur - Sebanyak 13 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan yang diduga menerima suap dari calon legislator Partai Gerindra, Agustina Amprawati, bakal diadili oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain proses pidananya sedang diusut polisi, di ranah etika penyelidikan kasus itu juga berjalan karena beberapa waktu yang lalu, Panwaslu Pasuruan sudah melimpahkan semua berkas laporan Agustina ke DKPP.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan Zainal Abidin mengatakan 13 PPK itu akan menjalani sidang DKPP Selasa, 6 Mei 2014. "Meskipun dalam rekapitulasi akhir suara pemilu di Pasuruan tidak ditemukan adanya penggelembungan suara, namun 13 PPK itu tetap akan diadili," kata Zainal, Senin, 5 Mei 2014.

Menurut Zainal, 13 PPK tersebut akan diadili dari segi kode etik penyelenggara pemilu. Zainal berharap DKPP mengambil keputusan tegas, apakah 13 PPK tersebut benar-benar menerima suap atau hanya menjadi korban. "Nasib mereka tergantung besok," kata dia.

Bila DKPP menganggap 13 PPK itu melanggar kode etik, maka mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat. Mereka juga tak berhak mendapat apa-apa sebagai jerih payah selama menjadi panitia pemilu. "Semoga ada keputusan yang adil, sehingga dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua," kata dia.

Sesuai jadwal, sidang akan digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur di Surabaya pada pukul 13.00 WIB. Semua pihak yang terkait dengan perkara itu akan dihadirkan dalam persidangan. "Termasuk saya selaku Ketua KPU Pasuruan akan turut memberikan kesaksian," kata Zainal.

Tiga belas PPK yang diadukan menerima suap dari Agustina, ialah Ketua PPK Gempol Khumaidi, Ketua PPK Lekok Lutfi, Ketua PPK Prigen Tauhid, Ketua PPK Beji Budiharja, Ketua PPK Gondangwetan Musta'in, Ketua PPK Grati Sholeh, Ketua PPK Pohjentrek Edi, anggota PPK Wonorejo Suhud, Ketua PPK Sukorejo Eko, Ketua PPK Purwosari Imam, anggota PPK Winongan Endang, Ketua PPK Bangil Sujarwanto, serta Ketua PPK Kraton Ansori.

Sebelumnya, Agustina melaporkan 13 orang itu ke Kepolisian Resor Kota Pasuruan dan Panwaslu Pasuruan karena merasa ditipu. Menurut Agustina, 13 PPK itu berjanji akan mengatrol perolehan suaranya 5 ribu per kecamatan agar dia bisa lolos menjadi anggota legislatif DPRD Jawa Timur. Namun meski Agustina telah menyerahkan uang 'pelicin' Rp 128 juta, janji tersebut tidak dilaksanakan. Agustina pun batal menapak ke kursi wakil rakyat karena suaranya tak mencukupi.(tempo)



Aplikasi Android Aplikasi Android

0 Response to "13 Anggota PPK Akan Dipidanakan"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: