Lampaui Jadwal, KPU Bakal Kena Pidana

PKS Cikarang Timur - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bisa mendapatkan saksi pidana jika terlambat menetapkan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara pemilu anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD 2014.

"Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei. Itu tidak boleh dilewati. Karena ada konsekuennsi hukum bagi penyelenggara," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2014).

Untuk tetap menempuh target penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara nasional, KPU bakal memperpanjang jadwal rekapitulasi, dengan melayangkan perubahan Peraturan KPU soal tahapan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Semula jadwal rekap berakhir 6 Mei tapi diperpanjang 9 Mei. Tanggal yang sama sekaligus hasil penetapan rekap nasional.

Sejak rekapitulasi nasional dimulai 26 April sampai 5 Mei, KPU baru mensahkan 12 provinsi yakni, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Sedang 13 provinsi yang pengesahannya ditunda adalah Riau, Jawa Barat, Lampung (tinggal Lampung I), DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Tengah (tinggal Jateng X), DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur (tinggal NTT II).

Dari 33 provinsi, tersisa tujuh provinsi yang belum dipresentasikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional, yakni Papua, Papua Barat, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Sumatera Utara, Kepulauan Riau. Sementara Sumsel masih berlangsung pembahasannya.(tribun)



Aplikasi Android Aplikasi Android

0 Response to "Lampaui Jadwal, KPU Bakal Kena Pidana"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: