Fraksi PKS DPR RI Terus Fokuskan Isu Outsourcing dan RUU Keperawatan

PKS Cikarang Timur - Jakarta (1/5) Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa keadilan bagi buruh adalah amanat Pancasila. Pancasila sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” adalah jaminan konstitusional bagi buruh untuk mendapatkan keadilan.

"Buruh adalah salah satu elemen penting Indonesia. Kondisi buruh yang masih jauh dari rasa keadilan di negeri ini tidak boleh dibiarkan berkelanjutan," tegas Hidayat. Hidayat mengungkapkan bahwa memperjuangkan buruh perlu dilakukan, meski masih banyak praktik outsourcing yang tidak memberikan kesejahteraan jangka panjang bagi buruh di Indonesia.

Dia mengungkapkan, Fraksi PKS di DPR RI akan selalu mendorong penghapusan outsourcing. Hidayat menyatakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terakhir dengan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Fraksi PKS berkeras menghapuskan outsourcing di perusahaan-perusahaan milik negara. "Jika BUMN saja masih menerapkan outsourcing, bagaimaina dengan perusahaan-perusahaan swasta? Tentunya lebih parah," ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, selain praktik outsourcing di Indonesia, Fraksi PKS juga masih memperjuangkan kesejahteraan perawat-perawat di Indonesia yang hingga kini belum dapat membuka praktik sendiri, seperti bidan atau dokter. Dia memastikan Fraksi PKS akan terus menggolkan RUU Keperawatan menjadi Undang-undang. "RUU keperawatan adalah ikhtiar agar perawat menjadi lebih sejahtera," kata Hidayat.

Hari Buruh Internasional diperingati di seluruh dunia. Para buruh di Indonesia tak ketinggalan memperingati hari buruh ini dengan suka cita."Untuk sahabat-sahabat buruh, selamat memperingati hari buruh. Luruskan niat, kuatkan semangat agar semua dapat maslahat. Sejahtera untuk semua," pungkas Hidayat. (pks.or.id)


Akses www.pksciktim.org via Android Apps

.:: PKS Cikarang Timur | klik aplikasi  Android PKS Cikarang Timur

0 Response to "Fraksi PKS DPR RI Terus Fokuskan Isu Outsourcing dan RUU Keperawatan"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: