PKS Balikpapan Laporkan Panwaslu ke Polres

Kasus pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan tindak pidana kian melebar. Sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan melaporkan dosen Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) yang terlibat kampanye akbar Partai Keadilan Sejahtera (PKS), akhir Maret lalu, ke Polres Balikpapan. Kemarin, giliran DPD PKS Balikpapan balik melaporkan Panwaslu ke Polres.

Dasar pelaporan partai berlambang padi dan bulan sabit, adalah Panwaslu dianggap membocorkan rahasia negara. Karena memberikan informasi kepada media, perihal penyelidikan pelanggaran pemilu.

Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 14 ayat 2 dan 3 di mana kajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran itu, bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno.

“Nah di sinilah masalahnya. Dugaan pelanggaran kampanyenya sudah diumumkan media online tanggal 28 Maret, usai ditemukan dugaan pelanggaran. Padahal plenonya baru dilakukan pada 2 April yang lalu. Panwaslu ini berarti membocorkan rahasia negara,” ucap penasihat hukum DPD PKS Balikpapan Bahyat Talhauni T, usai pelaporan di SPK Polres Balikpapan, kemarin.

Selain itu, saat pemeriksaan di Panwaslu pada 30 Maret lalu, Ketua DPD PKS Umar Farouk yang menolak kala diminta bersumpah di atas kitab suci Alquran, dinilai tidak melanggar ketentuan yang ada. Kata dia, dalam Peraturan Bawaslu surat keterangan atau klarifikasi terhadap orang yang diperiksa sudah termasuk bersumpah. “Di situ (peraturan Bawaslu) ‘kan sudah jelas.

Ngapain disumpah pakai Alquran segala. Tidak ada aturannya kok,” tegas pria berjanggut ini. Ada dua orang anggota Panwaslu yang dilaporkan dengan tuduhan pembukaan rahasia dan pembohongan publik, yakni Staf Divisi Penindakan Hari Dermanto dan Komisioner Bidang Penindakan Panwaslu Balikpapan, Gea Ayu Lubvita yang dinilai melanggar KUHP Pasal 322, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Umar Farouk mengaku pihaknya mendapat dukungan penuh dari DPW PKS Kaltim. “Internal DPW PKS Kaltim, siap mem-back up masalah ini sampai selesai,” ucapnya singkat. Terpisah, Komisioner Bidang Penindakan Panwaslu Balikpapan, Gea Ayu L mengatakan apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Pihaknya menunggu hasil dari persidangan nanti. “Apa yang kami lakukan sudah benar. Silakan bagi PKS, jika mau melaporkan kami. Ini ‘kan negara hukum, biar fakta persidangan yang berbicara,” ujarnya. Terkait dengan pengambilan sumpah, dikatakan sudah jelas diatur Peraturan Bawaslu tersebut. Namun untuk menolak maupun menerima disumpah di atas kitab suci, adalah hak pihak yang diperiksa. Sesuai dengan kepercayaan yang bersangkutan. “Menolak atau tidak, prosedurnya kami tuangkan di berita acara,” jelasnya.[kaltimpost/pksnongsa]

0 Response to "PKS Balikpapan Laporkan Panwaslu ke Polres"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: