KPU dan Panwaslu Batam Sinkronisasi Data Milik Saksi PKS

PKS Cikarang Timur - Rekapitulasi hasil perhitungan suara DPRD Kota dari dua kelurahan di Kecamatan Batam Kota, yakni Belian dan Baloi Permai di Kantor KPU Batam dimulai Jumat (25/4/2014) malam. Namun sebelum diplenokan, data Form C-1 milik saksi partai politik (Parpol), KPU dan Panwaslu Batam, disinkronisasikan.

Sinkronisasi data From C-1 tersebut dimulai sejak pukul 20.00 WIB. Sesama saksi parpol saling mengkroscek data masing-masing, menggunakan data seadanya. Proses sinkronisasi data Form C-1 itu dilakukan untuk suara DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepri.

Data Form C-1 yang dibaca adalah milik saksi PKS dan juga disinkronisasi dengan milik Panwaslu maupun KPU Batam.

Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu, menyampaikan, sinkronisasi data form C-1 berjalan lancar dengan pengawasan Panwaslu. Sistem yang digunakan, kata dia, membacakan data form C-1 milik saksi yang kebetulan disepakati milik saksi parpol PKS.

"Sinkronisasi ini menggunakan data From C-1 masing-masing Parpol, KPU dan Panwaslu. Disepakati satu orang membacakan, jika ada kesalahan langsung disanggah dan diperbaiki," kata dia.[batamtoday.com/pksnongsa]




Akses www.pksciktim.org via Android Apps
.:: PKS Cikarang Timur | klik aplikasi  Android PKS Cikarang Timur

0 Response to "KPU dan Panwaslu Batam Sinkronisasi Data Milik Saksi PKS "

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: