Bangka Belitung Serius Tangani Politik Uang dan SARA

POLITIK uang akan menjadi salah satu praktik Pelanggaran Pemilu 2014, kemudian demi mendapatkan kekuasaan politik kali inipun, strategi pemenangan para peserta pemilu menjurus kepada tema perpecahan unsur Suku Agama, golongan dan Ras. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar pemikiran eL-PDKP BABEL melakukan kerjasama dengan Management System Internasional dan USAID membuat unit khusus yang dinamakan Citizen Advocacy Office of Bangka Belitung (CAO of Bangka Belitung) untuk menjalankan program layanan Control Card on Public Service (CCPS) yakni menyediakan pendampingan dan bantuan hukum bagi warganegara yang ingin melaporkan pelanggaran pemilu 2014 melalui Bawaslu Bangka Belitung.

Bagi warga bangka belitung yang ingin melaporkan pelanggaran pemilu nantinya akan diberikan semacam kartu dari elpdkpbabel oleh Bawaslu bahwa mereka akan mendapatkan pendampingan bantuan hukum gratis jika laporan keluhan mereka dirasakan belum berhasil ditanggapi oleh bawaslu babel. Demikian ahmad albuni,SH Project Director memaparkan teknis layanan CCPS PDKP BABEL “Jadi, CCPS itu bukan jasa pihak ketiga yang menjadi konsultan hukum bagi bawaslu babel. Seperti tombol lampu ON/OFF. Layanan Control Card On Public Service (CCPS), kata ON itu dimaksudkan bahwa eL-PDKP BABEL meletakkan fokus pada “HIDUPNYA” SISTEM Layanan Publik antara Pengguna layanan (warga pelapor ) dan Pemberi Layanan (Bawaslu).

Menurut John Ganesha, sebagai salah seorang konsultan CCPS – eL-PDKPBABEL bahwa pelayanan pengaduan pelanggaran pemilu dikatakan berkualitas jika kemudian memberi dampak terhadap meningkatnya partisipasi kehadiran warga pada penyelenggaraan pemilu 2014. “Pemilu yang tidak jujur , adil akan menjadikan penyelengaraan negara tidak akan mampu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia (tujuan pendirian negara – konstitusional). Oleh sebab itu negara membentuk bawaslu untuk memberikan layanan kepada warga yang melaporkan pelanggaran pemilu. Makanya warganegara mesti diberikan pemahaman yang menyeluruh bahwa bukan hanya hadir di TPS atau mencoblos saja yang menjadi kewajiban mereka, tetapi pengawasan terhadap penyelenggara, peserta dan sistem pemilu itu pun adalah kewajiban warganegara.” Hal ini ditunjukkan oleh John Ganesha pada aline ke-4 Pembukaan UUD’1945 dan beberapa Pasal UUD’1945 yang berisikan adanya Hak-Hak Dasar Warganegara.

Layanan Bantuan Hukum gratis bagi pelapor pelanggaran pemilu 2014 yang disediakan oleh eL-PDKP BABEL sepertinya adalah terobosan baru yang baru pertama kali terjadi di Indonesia dalam hal upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Bagi masyarakat yang masih ragu untuk melaporkan pelanggaran pemilu, karena alasan kurang paham atau merasa tidak aman dapat menghubungi Hotline Pengaduan eL-PDKP BABEL di : 0819.9526.5000 ; 0812.7983.5555 : 0717. 422.359 atau melalui Pesan Langsung di twitter @pdkpbabel dan facebook/bantuanhukumbabel.(rel/harianbabelpos)

1 Response to "Bangka Belitung Serius Tangani Politik Uang dan SARA"

Tinggalkan Pesan Anda: