Awas! Ajak Golput, Penjara Menanti

PALANGKA RAYA -- Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengatakan bahwa mengajak golput atau menghalangi seseorang untuk memilih haknya sudah masuk pelanggaran tindak pidana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

"Bagi seseorang yang mengajak untuk golput atau dengan kekerasan dan paksaan hingga menghalangi sesorang untuk memilih haknya bisa diancam dengan tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Ketua KPU Palangka Raya, Eko Riadi, di Palangka Raya, Ahad.

Dia mengungkapkan, apabila ada menemukan seseorang yang ingin mengajak golput atau menghalangi untuk tidak memilih pada Pemilu 2014, bisa langsung segera disampaikan ke pihak Panwaslu atau KPU setempat dengan membawa bukti yang akurat dan benar. Sebab penyimpangan tersebut bisa dikategorikan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 308.

Pihaknya tidak ingin, dalam pesta demokrasi lima tahunan ada terjadi ajakan untuk tidak memilih khususnya pada pemilihan legislatif 9 April mendatang.

Eko menyampaikan kepada seluruh masyarakat "Kota Cantik" Palangka Raya agar tidak terpengaruh dengan ajakan yang menyesatkan, apalagi berusaha mempengarui untuk tidak memilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) hingga pemilihan Pemilu Presiden (Pilpres) mendatang.

"Kapan perlu abaikan saja bila ada ajakan golput dari seseorang yang ingin berusaha membawa atau menghalangi untuk tidak memilih, bahwa nasib kota Palangka Raya ada pada pilihan suara anda masing-masing," ungkapnya.

"Tetapi kalau ada yang golput dan itu bukan karena unsur intimidasi atau paksaan, yaitu dengan pilihan dia sendiri, saya kira itu bagian dari demokrasi. Namun kalau ada ditemukan unsur paksaan, ancaman, intimidasi, maka itu sudah melanggar ketentuan Undang-Undang yang ada," demikian Wawan. [ROL]

0 Response to "Awas! Ajak Golput, Penjara Menanti "

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: