Jangan Sampai Banyak Kades Masuk Bui

PKS Cikarang Timur - Dalam pandangan wakil rakyat, pelaksanaan P41P seharusnya didampingi dengan lembaga yang memiliki kualifikasi kepatutan dan kepantasan. Dengan begitu, program yang seharusnya menjadi terobosan dalam percepatan pembangunan ini bisa berjalan sesuai keinginan dan niat program tersebut dibuat.

"P41P perlu ada payung hukum juga sebagai legalitas, jangan sampai P41P malah membuat banyak kepala desa masuk bui. Yang sebelumnya walikota, bupati, dan gubernur pada masuk penjara, malah ditingkat desa masuk penjara secara masal" papar anggota Komisi A Faisal Hafan Farid.


Faisal mengatakan, lembaga yang berkewangan menangani program-program sejenis perlu dibentuk, lengkap dengan payung hukumnya yang tegas.

"Kalau memang wadah tersebut juga sebagai kontrol, tidak menjadi masalah. Terpenting, konsepnya jelas," beber politisi asal PKS ini.

Apalagi kata dia, UU desa baru disahkan, kini tinggal menunggu peraturan menteri. Kata dia, dalam UU tersebut nantinya ada alokasi dan dari pusat sebesar Rp 1 miliar untuk setiap desa.

Jadi, desa bakal digelontrokan anggaran sangat banyak. Belum lagi dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Alokasi Desa dari APBD Kabupaten Bekasi, Bantuan Provinsi dan pusat.

"Maka itu kontrol mesti dilakukan dan mekanismenya perlu berjalan. Kalau ingin mengajukan Perda desa lagi, otomatis kita menunggu dulu peraturan menteri." paparnya (sam) Radar

0 Response to "Jangan Sampai Banyak Kades Masuk Bui"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: