Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Hidayat Nur Wahid
minta Wakil Presiden Boediono bersikap bijak layaknya negarawan untuk
memenuhi panggilan Timwas Century.
Menurutnya, kehadiran Boediono dapat menjelaskan secara langsung kepada DPR terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia itu dalam kasus bailout bank Century yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun.
"Sebagai negarawan, akan lebih
bijak jika Pak Boediono memenuhi panggilan timwas," kata Hidayat melalui
keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Ia
menuturkan semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum. Karena
itu, tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakkan hukum. Hidayat
menambahkan mantan Wapres Jusuf Kalla, mantan Menteri Keuangan Sri
Mulyani dan beberapa pejabat negara lainnya juga telah memenuhi
panggilan timwas century.
"Apa bedanya Pak Boediono dengan Pak JK?
Keduanya sama-sama negarawan. Pak JK memenuhi panggilan timwas, lantas
mengapa Pak Boediono tidak?," sesal Hidayat.
Hidayat berharap
Wakil Presiden Boediono akan mengubah pikirannya untuk memenuhi
panggilan timwas. Hal ini penting karena kehadiran Boediono akan menjadi
contoh bagi pejabat negara lainnya dalam rangka penegakan hukum di
negeri ini.
"Kehadiran Pak Boediono nanti sangat penting karena
negeri ini butuh teladan dalam penegakkan hukum. Pak JK sudah
melaksanakannya dan saya berharap Pak Boediono juga melakukan hal yang
sama." tandas Hidayat.
Boediono melalui juru bicaranya Yopie
Hidayat, menyatakan, tidak akan memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas)
Bank Century DPR. Alasannya, pemanggilan itu dapat mengganggu jalannya
proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK [Baca: Wapres Boediono Menolak Panggilan Timwas Century].
"Pak
Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan
tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu
oleh intervensi politik apa pun," kata Yopie di Jakarta, Rabu
(4/12/2013).
Yopie mengatakan proses politik di DPR sudah selesai
dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. Tugas
Timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR, adalah mengawasi para penegak
hukum.
Pemanggilan kepada pihak-pihak lain, apalagi yang sudah
memberikan keterangan kepada KPK, menurut Yopie adalah tindakan yang
tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar
kewenangan Timwas. (Adi/Yus)
*http://news.liputan6.com/read/766551/pks-minta-wapres-boediono-penuhi-panggilan-timwas-century
0 Response to "PKS Minta Wapres Boediono Penuhi Panggilan Timwas Century"
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Anda: