Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menunjuk lurah
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyusul ditetapkannya Desa Telaga
Asih dan Desa Kertasari menjadi Kelurahan.
Desa Kerta Sari, Kec. Pebayuran dan Desa Telaga Asih Cikarang Barat
ditetapkan menjadi kelurahan, berdasarkan Rapat Paripurna yang digelar
oleh DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (24/12/13).
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin seusai Rapat Paripurna di gedung
DPRD mengatakan pihaknya akan secepatnya menunjuk lurah yang nantinya
memimpin di 2 kelurahan tersebut, meski saat ini sudah ada pelaksana
tugas yang melaksanakan administrasi di kelurahan tersebut.
Menurutnya, dengan peralihan status desa menjadi kelurahan, dapat
mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan
pembangunan kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Abdul Karim
mengatakan peralihan kewenangan dan pengelolaan aset dari daerah yang
berubah statusnya menjadi kelurahan akan dilakukan secepatnya, seperti
halnya tanah Kas Desa akan diambil alih oleh pemkab bekasi.
Dalam kegiatan paripurna tersebut juga diwarnai interupsi dari Ketua
Fraksi Partai Demokrat, Taih Minarno yang menganggap bahwa penetapan 2
desa menjadi kelurahan dianggap tidak memenuhi kuota forum karena hanya
hadir 23 orang dari 50 anggota DPRD, namun penetapan itu tetap berjalan
yang disetujui oleh sebagian besar fraksi di DPRD.***
Sumbet : dakta.com
Posted by: SahabatBaik
0 Response to "Dua Desa di Bekasi Berubah Status Jadi kelurahan"
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Anda: