Saksi Pihak Terkait Bantah Dugaan Politik Uang dalam Pemilukada Kabupaten Bekasi

Sidang lanjutan pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Bekasi kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang yang beragendakan mendengar saksi Pihak Terkait ini diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dan dihadiri oleh kuasa hukum para pemohon dan pihak terkait.

Dalam sidang tersebut, Pihak Terkait menghadirkan sepuluh orang saksi yang menolak keterangan saksi para pemohon tentang berbagai hal, di antaranya mengenai intimidasi, politik uang, maupun mobilisasi perangkat desa. Beberapa saksi Pihak Terkait membantah telah membagikan uang kepada para pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 3 (Pemohon). “Tidak benar telah memberikan uang dari Pak Marsad untuk dibagi-bagikan, sedangkan saksi juga tidak pernah bertemu dengan Pak Marsad. Saya justru diintimidasi oleh massa dari pasangan calon nomor urut 3,” jelasnya.

Sementara itu, Romli menerangkan dirinya tidak memberikan uang sebesar Rp 50.000,- seperti yang dikemukakan oleh saksi Pemohon. Pemberian uang tersebut, lanjut Romli, sebangai pengganti uang transportasi bagi RT dan RW yang sudah terlibat dalam kepanitiaan putrinya. “Itu (memberi uang transportasi) sudah menjadi kebiasaan kepada setiap RT maupun RW yang dipanggil. Saat pemberian uang tersebut, saya tidak pernah mengarahkan kepada RT, RW, kepala dusun,” jelasnya.


Bantahan mengenai pembagian uang oleh Pihak Terkait juga dikemukakan oleh Koordinator Saksi di TPS Desa Telaga Asih Sandi Suardi. Sandi menjelaskan dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 3,3 juta dari Ketua Pengurus Kecamatan dari Partai Golkar, Kardin. Pada 10 maret 2012, Sandi bertugas membagikan uang kepada saksi TPS Rp 100.000,- per saksi untuk menganti bensin dan uang makan di 32 TPS Desa Telaga Asih. “Atas tugas tersebut, saya menerima honor Rp. 100.000 dan saya tidak pernah membagikan uang sebesar Rp 20.000,- kepada warga di RT/RW 002/003,” terangnya.

Dua dari tiga pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Mareka adalah Sa’duddin dan Jamal Lulail (No. Urut 2), yang teregistrasi dengan No. 9/PHPU.D-X/2012, dan Darip Mulyana dan Jejen Sayuti (No. Urut 3), yang teregistrasi dengan No. 10/PHPU.D-X/2012. Para pemohon mendalilkan roses pelaksanaan Pemilukada Kab. Bekasi tahun 2012 telah berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil, yang ditandai dengan adanya berbagai bentuk kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum Kab. Bekasi dan Pihak Terkait No. Urut 1 yakni Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja. (Lulu Anjarsari/mh)

Sidang pemeriksaan terakhir perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Bekasi kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (4/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang yang beragendakan mendengar saksi Pihak Terkait ini diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dan dihadiri oleh kuasa hukum para pemohon dan pihak terkait.

Dalam sidang tersebut, kembali dihadirkan saksi dari Pihak Terkait dan pihak Panwaslu. Ratna Madurani selaku perwakilan Panwaslu Kabupaten Bekasi mengungkapkan adanya beberapa temuan dan laporan yang diterima oleh pihaknya sebelum maupun sesudah pencoblosan. Pada masa sebelum kampanye, Panwaslu Kabupaten Bekasi menemukan lima temuan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. “Sebelum masa kampanye ada 5 temuan yang bersifat kategori pelanggaran administrasi di 5 kecamatan dan direkomendasikan ke KPU kabupaten Bekasi, sampai saat ini belum dapat surat tindak lanjut pelanggaran administrasi. Dari foto dan video, ada pembagian kerudung (kampanye terselubung), memberikan ceramah di masjid, dan pemberian sembako dilakukan oleh ketiga-tiganya (tiga pasangan calon),” jelasnya.

Ratna juga menjelaskan adanya laporan terjadi usai hari pencoblosan, di antaranya ada kampanye terselubung, ada beberapa TPS yang tidak sesuai dengan peraturan, dan lainnya. “Kampanye terselubung yang kami temukan langsung ditegur dan diberi surat. Kemudian ada beberapa TPS di Tambun Selatan dan Tambun Utara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni TPS dengan jumlah 700 pemilih, melebihi ketentuan 600 pemilih. Kami langsung merekomendasikan untuk pemilih ulang sesuai arahan Bawaslu juga. Namun, Panwascam mendapat ancaman di daerah Gabus. Kami tidak mengambil tindakan karena Panwascam ada intimidasi. Intimidasi serius, ketika masuk kecamatan itu, dijaga hampir 300 polisi. Masyarakatnya masih tradisional, dan agak sulit melakukan pencoblosan ulang. Setelah pencoblosan banyak laporan pada tanggal 17 Februari, ada satu laporan yang sampai ke Gakumdu,” paparnya. 

Sementara itu, Pihak Terkait juga mengajukan saksi yang membantah dalil Pemohon mengenai adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Kepala Desa Setia Asih Komariah, salah satu saksi Pihak Terkait yang dituduh Pemohon membagikan raskin dengan mengarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 1 (Pihak Terkait). Ia membantah telah membagikan raskin karena pada dasarnya pemberian raskin dimulai dari 2009. “Saya tetapkan raskin setahun itu dua kali. Kebetulan kemarin 2012, sesuai janji saya untuk memberikan raskin. Kebetulan bertepatan dengan adanya hajat pemilihan kepala daerah. Jadi, pemberiannya itu pada Januari – Februari 2012. Saya tidak menginstrusikan kepada RT/RW untuk memilih salah satu pasangan calon,” terangnya.

Saksi Pihak Terkait lainnya, Suyadi yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah SMU 2 Tambun Selatan, membantah membagikan batik dan sejumlah uang dengan total keseluruhan Rp 10 juta. Suyadi mengemukakan dirinya mempunyai usaha penjualan batik. “Menjelasng pemilukada sebagai bentuk loyalitas, ada atasan kita yang punya hajat, dengan kemampuan saya sebagai pembuat batik, saya memberikan batik sejumlah 400 potong kepada incumbent (pasangan calon nomor urut 2). Ada yang meminta dari Tim Nomor 2,” urainya.

Dua dari tiga pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Mareka adalah Sa’duddin dan Jamal Lulail (No. Urut 2), yang teregistrasi dengan No. 9/PHPU.D-X/2012, dan Darip Mulyana dan Jejen Sayuti (No. Urut 3), yang teregistrasi dengan No. 10/PHPU.D-X/2012. Para pemohon mendalilkan proses pelaksanaan Pemilukada Kab. Bekasi tahun 2012 telah berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil, yang ditandai dengan adanya berbagai bentuk kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum Kab. Bekasi dan Pihak Terkait No. Urut 1 yakni Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja. (Lulu Anjarsari/mh)

 

2 Responses to "Saksi Pihak Terkait Bantah Dugaan Politik Uang dalam Pemilukada Kabupaten Bekasi"

  1. Kalo mainnya duit mulu kapan korupsi bisa ilang brooo!!!

    BalasHapus
  2. Kalo kalah yaa kalah, ga usah nuntut bung!!!

    BalasHapus

Tinggalkan Pesan Anda: