Demo Besar-besaran Batal, Apindo Cabut Gugatan soal Upah


Minggu, 15/01/2012 - 21:29
JAKARTA, (PRLM).- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyambut baik hasil pertemuan bipartite antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh(SP/SB) Bekasi yang sepakat mencabut sengketa masalah penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2012. Kesepakatan ini otomatis menggagalkan aksi demo besar-besaran yang akan menuntut pembatalan gugatan Apindo tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.
"Setelah melakukan pertemuan bipartite, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa masalah penetapan UMK kota Bekasi tahun 2012," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans, Myra M. Hanartani di Jakarta, Minggu (15/1) malam. Rencananya, Senin (16/1), sekitar 5.000 an pekerja di Cikarang, Bekasi, akan melakukan demo tersebut. Pada aksi demo sebelumnya, berdampak pada kemacetan parah di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Sebelumnya, kedua belah pihak bersengketa dalam penetapan UMK Bekasi, terutama terkait rencana APINDO Bekasi yang menggugat keputusan Gubernur melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,00, Upah kelompok II Rp 1.715.645,00 dan Kelompok I Rp 1.849.913,00 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.
Myra mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan bipartite antara Apindo dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh(SP/SB) yang dilaksanakan di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu malam, menghasilkan beberapa kesepakatan penting.
"Hasil akhir pertemuan itu, Apindo dan SP/SB sepakat sengketa UMK dicabut. Selanjutnya disepakati SP/SB membatalkan aksi demo tanggal 16-19 Januari dengan mencabut pemberitahuan aksi demo ke Polres," kata Myra mengutip hasil pertemuan bipartite yang dipimpin Abdullah dari SPSI.
Sebagai langkah lanjut dari kesepakatan ini, kata Myra, maka Apindo akan mensosialisasikan kepada pemberi kuasa tentang pencabutan gugatan pengadilan. “Dan akhirnya pada tanggal 19 Januari SP/SB, APINDO dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mencabut Gugatan ke PTUN Bandung melalui akte perdamaian, kata Myra. (A-78/das)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/173152


Pernyataan Pembantalan Aksi Buruh Bekasi

KEDAIBERITA.COM – BEKASI – Pernyataan Sikap Buruh Bekasi Bergerak terkait Pembatalan Aksi Buruh Bekasi Bergerak:
Pada hari  Minggu, 15 Januari 2012 mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 17.10 telah berlangsung musyawarah bersama antara DPK Apindo Kab. Bekasi dengan Serikat Pekerja (SPSI, FSPMI, GSPMII, SPN, FSBDSI) di Hotel Grand Sahid dan menghasilkan kesepakatan - kesepakatan diantaranya:

1.      Semua pihak bersepakat untuk menyelesaikan sengketa upah minimum Kab. Bekasi tahun 2012 (tertuang dalam SK Gub. Jabar Nomor. 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang Upah Minimum Kab./Kota di Jawa Barat tahun 2012), yang tengah digugat oleh DPK Apindo Kab. Bekasi di PTUN Bandung dengan nomor perkara 128/G/2011/PTUN-BDG tertanggal 20 Desember 2011, melalui proses penyelesaian di luar pengadilan dengan cara dialog secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat.


2.      Bahwa sesuai dengan poin nomor diatas, maka DPK Apindo Kab. Bekasi mencabut gugatannya nomor 128/G/2011/PTUN-BDG tertanggal 20 Desember 2011 di PTUN Bandung pada hari kamis tanggal 19 Januari 2012 dan SP/SB sepakat untuk membatalkan rencana aksi demonstrasi tanggal 16 s/d 19 Januari 2012 dengan mencabut surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polresta Bekasi.

3.      Bahwa DPK Apindo Kab. Bekasi akan memberikan penjelasan kepada semua perusahaan pemberi kuasa tentang perkembangan atas situasi terkini, dan semua pihak bersepakat untuk mensosialisasikan hasil kesepakatan ini kepada masing-masing anggotanya.
Adapun pihak yang hadir di Hotel Grand Sahid adalah Obon Tabroni (KC FSPMI Bekasi/ Koordinator Buruh Bekasi Bergerak); Baris Silitonga (FSPMI- Korlap Aksi BBB); R.Abdulah (SPSI); Sutrisno (SPSI); Joko.S (SPN); M. Irayadi (GSPMII); Purwadi (FSBDSI); sedangkan dari Apindo Kab Bekasi diwakili oleh Woeryono, Soetomo, dan Darwoto.

Menanggapai Kesepakatan tersebut, Buruh Bekasi Bergerak Menyatakan Sikap sbb:
1.      Bahwa mekanisme kenaikan upah minimum tahun 2012 tetap mengacu pada SK Gub. Jabar Nomor. 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang Upah Minimum Kab./Kota di Jawa Barat tahun 2012, dan kenaikan upah berkala (sundulun - diatas upah minimum) diserahkan sepenuhnya melalui mekanisme bipartite di masing-masing perusahaan;

2.      Bahwa masing-masing pihak wajib menjalankan kesepakatan diatas, dan;

3.    Apabila pihak DPK Apindo Kab. Bekasi mencederai kesepakatan ini maka “Buruh Bekasi Bergerak” akan kembali melakukan unjuk rasa dan Mogok Massal di seluruh kawasan industri se-Kabupaten Bekasi pada tanggal 24 sd 31 Januari 2012.

Bekasi, 16 Januari 2012
Hormat kami,

Buruh Bekasi Bergerak
Obon Tabroni, SE
Ketua KC FSPMI Bekasi


2 Responses to "Demo Besar-besaran Batal, Apindo Cabut Gugatan soal Upah"

  1. Saya siap mendukung,,,tp knp y,,,kok jalan desa di daerah sy msh rusak,,,katanya mo di lanjutkan. sy tunggu deh perbaikan jalan di daerah saya. Jl. Kampung Siluman Desa Mangun Jaya, Tambun Selatan.

    BalasHapus
  2. Hidup Buruh! Hidup Bupati! Hidup Gubernur! Hidup Apindo!
    Alhamdulillah, kalau sengketa berakhir manis.
    Perjuangan pemerintah kab. Bekasi terus berlanjut. MAsih banyak kekuarangan, tentu saja. Maka beri kesempatan SAJA untuk melanjutkannya.

    BalasHapus

Tinggalkan Pesan Anda: