ANGGOTA DPRD Kabupaten Bekasi Saeiful Islam dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan interupsi pada sidang paripurna dalam membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasu tahun anggaran 2025 di ruang sidang paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (03/10/2024).
Hal ini disampaikannya, setelah Ketua DPRD Kabu- paten Bekasi Ade Sukron yang bertindak selaku pimpinan sidang hendak akan mengakhiri persidangan. Dengan menyalakan mikrofon didepannya Saeful Islam meminta kesediaan waktu terhadap pimpinan sidang.
"Hal ini saya sampaikan, mengingat ini kali pertama DPRD periode 2024-2029 akan membahas APBD yakni APBD 2025, yang harapannya penjadi Pondasi berkelan- jutan dalam r menerapkan Tugas Pokok dan Fungsi Ang- gota DPRD dalam mengemban Tugas," kata Saeful Islam.
Dia menyebutkan sejak terjadinya wabah covid-19 dimana banyak anggaran yang difocuskan dalam penanganan covid, Tupoksi DPRD sebagai represen- tasi dari masyarakat dan yang memperjuangkan as- pirasi masyarakat, terasa tidak berjalan sebagaimana mestinya (2019-saat berahirnya masa jabatan 2024). "Sebagaimana kita fahami Bersama berdasarkan
Undang-Undang no.23 Tahun 2014 Pasal 96 Ayat (1), Bahwa Anggota DPRD Mempunyai Funsi: Memben- tuk Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan dan pada pasal 159 dan 160 tentang HAK Anggota DPRD, yang salah satunya adalah hak menyampai- kan pendapat," kata dia.
Selain itu, kata Saeful mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Yakni men- gatur tentang Fungsi DPRD pada pasal 2 s.d pasal 22 dan pasal 54 tentang saran dan pendapat melalui pokok pikiran DPRD.
"Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Pasal 21 ayat (2) mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat melalui pokok-pokok pikiran DPRD. Mengingat Sumpah Janji yang diucapka Anggota DPRD: Dengan Semangat Baru, Pimpinan Baru maka diharapkan Lem- baga ini dapat menjadi Lembaga Legislatif yang kredibel, menjadi mitra kerja pemerintah yang konstruktif, maka Saeful Islam menegaskan Pimpinan DPRD memfasilitasi terbitnya Peraturan DPRD tentang Pedoman Penyu sunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD atau sebagaimana yang tercantum dalam Tata Tertib DPRD Pasal 21 ayat (2), sebagai mekanisme dalam mewujudkan fungsi representasi Masyarakat dan menjamin terpenuhin yakewajiban Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
"Sebagaimana SumpahJanji yang telah diucapkan untuk memperjuangkan as pirasi rakyat yang diwakilin ya dan disampaikan ke pada Kepala Daerah untuk mempersiapkan perumu san, arahan dan masukan dalam rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," ucap dia. "Pimpinan DPRD mem- fasilitasi pengelolaan Ang garan untuk serap aspirasi Masyarakat bagi 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pimpinan DPRD mem fasilitasi terlaksananya dan adanya kepastian penyerapan Poko-pokok Pikiran 55 Anggota DPRD secara Proposional dan sesuai me kanisme peraturan-perun- dangan," sambungnya. Oleh karen itu, Saeful Islam berharap dengan adanya Peraturan DPRD tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, sesuai juga yang termuat dalam Tata Tertib DPRD Pasal 21 Ayat (2) akan dapat mengako modir perjuangan Ang gota DPRD yang diserap melalui "Janji-janji saat Kampanye, Tindak lanjut pelaksanaan reses Ang- gota DPRD, Audiensi dengan kelompok-kelompok Masyarakat. Hasil rapat dengar pendapat umum, Kunjungan kerja wilayah, Mekanisme aduan Ma syarakat dan Penyampaian Aspirasi," tandasnya. (iky)
0 Response to "Pokir DPRD Harus Akomodir Kepentingan Rakyat"
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Anda: