DPR Tanggapi Positif Upaya Pemerintah Eliminir Kasus Sengketa Tanah

PKSCikarangTimurAnggota Komisi II DPR RI Saduddin menanggapi positif upaya yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeliminir terjadinya kasus sengketa tanah, dengan menerbitkan 26.900 sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) gratis bagi warga Kalimantan Selatan (Kalsel) dan 168 sertifikat hak komunal untuk masyarakat adat di Kalimantan Tengah, Sabtu (31/1).

“Dengan menerbitkan sertifikat PRONA bagi warga yang tidak mampu dan sertifikat komunal untuk tanah milik adat adalah tindakan positif yang bersifat preventif, dilakukan pemerintah mengeleminir kasus sengketa tanah yang sering marak terjadi," kata Saduddin saat dihubungi, Minggu (1/2) pagi.

Dikutip dari laman http://www.pasberita.com/2015/02/dpr-tanggapi-positif-upaya-pemerintah.html, Saduddin menjelaskan sertifikat merupakan pengakuan atas kepemilikan tanah masyarakat secara legal yang dibedakan atas kepemilikan pribadi dan komunal (massal). Sertifikat komunal merupakan hak komunal masyarakat adat yang telah menempati selama puluhan tahun di sebuah kawasan. Ini bisa memecah kebuntuan krusial yang ada selama ini dimana mereka tinggal setiap hari dan hidup selama puluhan tahun di sebuah kawasan, namun tiba-tiba keluar surat keputusan atau peraturan pemerintah yang menyebut kawasan mereka masuk ke dalam hutan lindung atau hutan produksi. Kondisi inilah yang pada akhirnya menjadi masalah krusial.

Sementara itu PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. (*)




 

0 Response to "DPR Tanggapi Positif Upaya Pemerintah Eliminir Kasus Sengketa Tanah"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: