Sempat Tarik Menarik, DPR Akhirnya Sahkan UU Jaminan Produk Halal

PKSCikarang Timur - Rapat paripurna DPR mensahkan satu lagi Rancangan Undang-undang (RUU) yaitu UU Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini memberikan jaminan kehalalan bagi setiap produk yang dikonsumsi, terutama bagi umat Islam.

"Apakah RUU tentang Jaminan Produk Halal dapat kita setujui dan disahkan menjadi Undang-undang?" tanya pimpinan rapat Priyo Budi Santoso dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

"Setuju...!!!!" jawab mayoritas rapat paripurna. Tok! RUU itu akhirnya disahkan menjadi Undang-undang.

Dalam sambutannya, ketua Panja RUU Jaminan Produk Halal‎ asal PKS Ledia Hanifa mengatakan, Undang-undang ini berisi 11 bab dan 68 pasal yang mengatur ketentuan tentang jaminan produk halal. Selama ini sulit dibedakan produk yang halal dan haram.

"Sasaran dari Undang-undang ini adalah memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat terutama umat Islam dalam menggunakan produk halal, menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya produk halal dan mewajibkan produsen untuk memberikan jaminan kehalalan produk," ucap politisi PKS itu.

Produk dimaksud adalah makanan, minuman, kosmetik dan lain-lain. Undang-undang ini juga mengatur terbentuknya Badan Penjamin Produk Halal di mana selama ini kehalalan produk ditangani oleh MUI.

Sementara itu, pimpinan DPR Priyo menyambut baik dan menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas disahkannya RUU ini menjadi Undang-undang.

"Akhirnya kita mendapatkan jalan keluar dari RUU Jaminan Produk Halal, karena kemarin masih tarik menarik. Hari ini bisa ketok palu di akhir periode ini"‎ ucap Priyo.


Sumber: http://news.detik.com





 

0 Response to "Sempat Tarik Menarik, DPR Akhirnya Sahkan UU Jaminan Produk Halal"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: