Tim Prabowo Nilai Instruksi KPU Buka Kotak Suara Langgar Hukum

PKS Cikarang TimurKPU DKI Jakarta menegaskan pembukaan kotak suara di sejumlah TPS di sejumlah kota termasuk Jakarta merupakan instruksi resmi dari KPU Pusat. Tim Prabowo-Hatta menilai instruksi tersebut melanggar hukum.

"Kalau sudah ditutup, kan udah final terhadap rekap nasional. Kalaupun alasannya pembuktian, sama-sama dibuka di MK. Kan rekapnya udah ada, kenapa dibuka fisiknya. Ini diindikasikan ada kecurangan-kecurangan. Ini melanggar hukum. Apapun alasannya KPU, tetap harus mengedepankan sisi keadilan dan fairness," ujar Sahroni, salah satu tim hukum pasangan Prabowo-Hatta saat hendak melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu di Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (31/7/2014).

Sahroni mengatakan pihaknya merasa keberatan terhadap surat edaran dari KPU yang memerintahkan ke seluruh KPUD untuk membuka kembali dan melakukan pendataan terhadap form A5 dari beberapa daerah. Sejumlah daerah tersebut diantaranya, Jakarta Pusat, Malang, Riau.

"Nggak boleh di otak-atik dulu. KPU sendiri nggak percaya terhadap perhitungannya," tuturnya.

Menurut Sahroni, pembukaan kotak suara tersebut tidak melibatkan saksi dari para capres cawapres. "Kalau saksi nggak dilibatkan, berarti KPU sudah melaksanakan sendiri," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan KPU Jakarta Timur membuka kotak suara tanpa disaksikan oleh saksi di Kantor Kelurahan Rawa Bunga atas dasar surat edaran dari KPU Kotamadya. Sementara itu, Ketua KPU Jakarta, Sumarno saat dikonfirmasi mengatakan pembukaan kotak suara merupakan instruksi resmi.

Menurut dia, pembukaan kotak suara dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan capres/cawapres, Panwaslu serta Kepolisian.

"Tujuannya untuk mengambil dokumen DPKTb sebagai alat bukti jawaban KPU yang akan diajukan di MK atas permohonan pemohon nomor 1," ujar Sumarno saat dikonfirmasi. [detik]




Aplikasi Android ::: PKS Cikarang Timur | Klik Download Aplikasi Android

0 Response to "Tim Prabowo Nilai Instruksi KPU Buka Kotak Suara Langgar Hukum"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: