"Demi Kepastian Hukum, Pilpres Cukup Satu Putaran"

PKS Cikarang Timur - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sudah mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 159 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Pilpres tidak dua putaran karena pesertanya hanya dua pasangan calon.

"Kalau hanya dua pasangan calon lebih baik satu putaran dengan sistem suara terbanyak. Siapapun yang dapat 50 persen plus satu dia pemenangnya," kata Ketua Perludem Didik Supriyanto di kantor Komisi Pemilihan Umum, Kamis 19 Juni 2014.

Didik menuturkan, dengan satu putaran maka akan tercipta kepastian hukum. Sehingga, para calon yang berkompetisi menjadi tidak ragu-ragu.

"Dampak lain juga menghindari konflik yang berkepanjangan antar pendukung," jelasnya.

Didik menilai, putaran kedua digelar jika jumlah calon lebih dari dua. Kemudian tidak ada pasangan yang memperoleh suara 50 persen plus satu seperti yang terjadi pada 2004.

"Pendapat kita asumsinya putaran kedua itu harus ada putaran pertama lah. Ini dua peserta yang nggak ada putaran pertama. Pasal 6 A ayat 2 (UUD 1945) siapapun terbanyak akan menang. Ada perbedaan penafsiran jadi MK harus memastikan," ungkapnya.

Permasalahan dalam Pilpres 2014 adalah peserta hanya dua pasangan calon yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sementara, UU 42/2008 tidak mengatur secara eksplisit mengenai tata cara menang jika pesertanya hanya dua pasangan calon.

Sebagaimana diatur dalam pasal 159 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, setidaknya dua syarat yang harus dipenuhi agar pasangan calon dinyatakan sebagai pemenang.

1. Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

2. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden. [viva]



Aplikasi Android ::: PKS Cikarang Timur | Klik Download Aplikasi Android

0 Response to ""Demi Kepastian Hukum, Pilpres Cukup Satu Putaran""

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: