PKS Kampar Tuntut KPU Hitung Ulang

Tim Advokasi PKS Kampar telah menemukan bukti kuat terjadinya penggelembungan suara di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Penggelembungan suara massif tersebut ditemukan setelah dilakukan pencocokan jumlah surat suara yang digunakan antara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memiliki kesesuaian dan selisih yang cukup besar hingga 1364 suara. Oleh karena itu, PKS Kampar meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang surat suara.

"Padahal seharusnya jumlah surat suara yang digunakan harus sama karena setiap orang memilih logikanya mendapat 4 surat suara. Kami menduga ada unsur kesengajaan yang terstruktur dan massif yang melibatkan pihak PPK dan Panwas Kecamatan untuk merusak jalannya Pemilu yang jujur, adil, bebas dan rahasia di Kabupaten Kampar," ujar Ketua Tim Advokasi PKS Kampar, Iskandar, SH melalui siaran persnya yang diterima PKS Nongsa, Ahad (20/4/2014).

Menurut Iskandar, saksi PKS ketika pleno di PPK telah mengajukan keberatan dan meminta penghitungan ulang surat suara, namun pihak PPK dan Panwas Kecamatan tetap memplenokan hasil yang salah ini dan melanjutkan ke KPU Kabupaten.

"Kami mencurigai kecurangan mulai terjadi dari penulisan C-1, D-1 dan D-B oleh pihak penyelenggara di tingkatnya," katanya.

PKS Kampar, lanjut Iskandar juga telah melaporkan secara resmi hal ini ke Panwaslu Kabupaten pada Sabtu (19/4/2014) kemarin dengan tuntutan yang sama yakni menghitung ulang surat suara dari kotak yang ada di TPS.[dm/pksnongsa]

0 Response to "PKS Kampar Tuntut KPU Hitung Ulang"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: