KPU Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara

"Jadi titipkan saja ke petugas KPPS."

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa handphone saat melakukan pemungutan suara pada Rabu 9 April 2014. Hal itu untuk menghindari praktik politik uang.

"Larangannya terkait antipasi kami terkait unsur money politcs. Pemilih dilarang membawa handphone ke dalam bilik suara," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Senin 7 April 2014.

Meskipun demikian, Ferry memastikan KPU tidak melarang pemilih membawa handphone ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dia berpendapat, di luar bilik suara, pemilih tetap berhak menggunakan handphone untuk beraktivitas.

"Kalau ke TPS nggak apa-apa. Mungkin mau foto selfie," kelakarnya.

Bagi mereka yang membawa handphone ke TPS, Ferry menyarankan agar barang tersebut dititipkan terlebih dahulu ke petugas. "Jadi titipkan saja ke petugas KPPS," ucapnya.

Sekedar diketahui, salah satu modus politik uang adalah dengan menggunakan handphone. Caranya, pemilih tinggal memotret hasil coblosan.

Hasil jepretan itu nantinya digunakan sebagai barang bukti untuk penukaran sejumlah uang kepada tim sukses calon anggota legislatif (caleg) atau partai politik tertentu. (news.viva.co.id)

0 Response to "KPU Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: