Siaran Pers KAJS 3 Februari 2014

Siaran Pers KAJS  3 Februari 2014

Hingga hari ini,masih banyak orang miskin dan buruh yg berobat ke RS ditolak, dipersulit(dioper-oper),serta dikurangi jumlah dan mutu obatnya, salah satu penyebab utama buruknya pelayanan BPJS kesehatan ini adalah sistem INA CBGs yang berpatokan pada Permenkes no 69/2013 tentang tarif pelayanan kesehatan.

Inilah pokok pangkal yang membuat Rumah Sakit/ Klinik menolak dan membatasi obat pasien karena tarifnya dibayar murah oleh BPJS.

Oleh karena itu KAJS menuntut pemerintah mencabut Permenkes no 69/2013 dan menghapus sistem INA CBGs diganti sistem "fee for sevice" dengan membuat Permenkes dan Peraturan BPJS yang baru yang mengatur tarif yang saling menguntungkan BPJS dan Rumah Sakit/ Klinik (bukan tarif murah atas nama efisien).

Bila Permenkes no 69/2013 dan INA CBGs tidak dicabut maka bisa dipastikan jaminan kesehatan seluruh rakyat akan gagal.

Disamping itu,KAJS menuntut agar dana PBI Rp 19 Triliun dari pemerintah langsung diberikan ke BPJS kesehatan tidak melalui kemenkes yang hanya memperpanjang birokrasi sehingga para provider RS/ Klinik sering terlambat dibayar oleh BPJS.

Terima kasih,

Said Iqbal/ sekjen (KAJS)
Komite Aksi Jaminan Sosial

0 Response to "Siaran Pers KAJS 3 Februari 2014"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: