Raihan : Perlu Konsep Pekerja Sosial yang Tepat

PKS Cikarang Timur - Pembahasan tentang pekerja sosial mulai dilakukan oleh Panja Pekerja Sosial Komisi VIII DPR RI. Rencananya, DPR RI akan merancang Undang-undang tentang pekerja sosial. Undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum dan pedoman bagi para pekerja sosial untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di masyarakat.

Raihan Iskandar, anggota Komisi VIII DPR RI, saat RDPU Panja Pekerja Sosial dengan para pakar, Kamis (30/1/2014) di Senayan menyatakan, “Undang-undang pekerja sosial ini perlu dibuat sebagai payung hukum para pekerja sosial. Namun Saya melihat gambaran umum pekerja sosial belum kita pahami bersama. Padahal jika ingin merancang Undang-undang harus ada pemahaman yang sama. Dalam konteks ini, harus jelas dipahami dan dibatasi terlebih dahulu apa definisi pekerja sosial itu.”

Politisi PKS ini menjelaskan bahwa kita perlu merumuskan definisi pekerja sosial yang tepat. Kita perlu lebih detail untuk membatasi apa itu pekerja sosial yang profesional dengan pekerja sosial yang sukarela. Tidak serta merta dapat disebut profesional ketika seseorang lulus sekolah. Orientasi kita juga sebaiknya tidak mencetak tenaga kerja saja. Juga tidak sekadar mencetak tenaga pekerja sosial yang bekerja untuk menjaga panti asuhan dan panti jompo. Jika yang kita gunakan hanya istilah pekerja sosial profesional, dikhawatirkan akan mengabaikan peran para pekerja sosial yang selama ini sudah eksis di tengah masyarakat.

“Realitanya di lapangan banyak tokoh masyarakat yang melakukan pekerjaan-pekerjaan sosial, ke mana-mana ada perannya, dan mampu menyelesaikan permasalahan sosial yang ada, meskipun mereka tidak memiliki jabatan struktural tertentu. Terkadang mereka lebih lihai dari pada yang profesional. Jangan sampai UU Pekerja Sosial nanti menafikan pekerja sosial seperti ini yang sudah ada sebelumnya di masyarakat,” imbuh Raihan.

“Konsep dan teori pekerja sosial ini,” lanjut Raihan, “pada awalnya muncul di negara-negara kapitalis modern seperti Inggris dan Amerika. Pekerjaan ini muncul sebagai respon atas banyaknya dampak negatif dari proses industrialisasi ekonomi dan urbanisasi. Orang Barat memang memiliki latar belakang masyarakat kapitalis seperti itu. Padahal jiwa sosial itu adalah fitrah manusia. Sehingga pada akhirnya meskipun negeri itu kapitalis, dia tetap tidak bisa lepas dari kebutuhan sosial, maka lahirlah social worker (pekerja sosial). Berbeda dengan di Barat, Indonesia memiliki latar belakang nilai sosial yang tinggi. Makanya tidak bisa kita mengcopy paste konsep yang ada di Barat. Karena latar belakang nilai sosial yang tinggi itulah, pekerja sosial terkesan jadi terabaikan dan kurang dibutuhkan di Indonesia. Namun, bagi sebagian masyarakat yang sudah berinteraksi dengan budaya modern, muncul juga kebutuhan terhadap pekerja sosial ini.”

Legislator dari Dapil Aceh II ini menyitir data dari Kemensos bahwa di Indonesia jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) berjumlah 15.5 juta jiwa (data tahun 2012). Menurut data Kemensos tahun 2012, PMKS terdiri dari fakir miskin-wanita rawan sosial ekonomi (2.5 juta jiwa), anak terlantar-anak balita-terlantar-lanjut usia terlantar (7.19 juta jiwa), orang cacat (2.13 juta jiwa), komunitas adat terpencil (213.080 KK), tuna susila-pengemis-gelandangan-bekas binaan lapas-ODHA-korban NAPZA (3.87 juta jiwa), korban bencana (1.41 KK) dan korban tindak kekerasan-pekerja migran bermasalah sosial (0.89 juta jiwa). Sedangkan pekerja sosial yang sudah ada sejumlah 15.552 orang. Dengan rasio pekerja sosial dan PMKS 1:100, maka dibutuhkan 155 ribu pekerja sosial. Jika rasio yang digunakan adalah 1:10, maka jumlah pekerja sosial yang dibutuhkan adalah 1.5 juta orang. Ini jumlah yang besar yang harus disiapkan oleh negara.

“Selain itu, dalam Undang-undang nanti, sepertinya kita juga perlu memberi penghargaan kepada orang-orang yang concern di bidang sosial di tengah masyarakat. Kita perlu atur supaya ada sarana itu, dan lebih baik lagi jika kita dapat memfasilitasi mereka untuk bisa berbagi keahlian sosialnya dengan masyarakat yang lain,” harap Raihan. fraksipks.or.id

0 Response to "Raihan : Perlu Konsep Pekerja Sosial yang Tepat "

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: