Politisi PKS: BPJS Tidak Layak Diklaim 'SBY Care'

JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra mengkritik program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diklaim sebagai inisiatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Indra, pernyataan tersebut tidak layak dan tidak beralasan.

"Sangat tidak layak program pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui BPJS diklaim sebagai 'SBY Care'," ucap Indra, Senin (6/1/2014).

Indra mengatakan, pemerintah harus berkata jujur dan tidak mempolitisasi program BPJS dengan memanipulasi kenyataan.

"Apakah layak disebut "SBY Care" apabila UU No.24/2011 tentang BPJS bukanlah RUU inisiatif Presiden, tapi justru UU BPJS merupakan RUU inisiatif DPR," kata Indra.

Selain itu, Indra meminta semua pihak melihat risalah persidangan. Ia menjelaskan dalam pembahasan RUU BPJS terkait waktu pelaksanaan atau transisi, DPR mengehendaki cukup dengan waktu 2 tahun.

Namun, pemerintah menghendaki waktu sekitar 10 sampai 15 tahun. "Dan cukup banyak materi pembahasan pemerintah tidak menampakkan "care" (kepedulian) yang cukup. Sehingga dalam proses pembahasan, sangat sering istana negara atau pemerintah menjadi sasaran demonstrasi berbagai elemen karena pemerintah dianggap kurang care," tutur Ketua DPP PKS itu.

Indra mengungkapkan agar pelaksanaan BPJS Kesehatan aplikatif dan berjalan dengan baik. Maka UU BPJS mengamanahkan pemerintah membuat aturan pelaksana BPJS Kesehatan paling lambat 24 November 2012.
Politisi PKS: BPJS Tidak Layak Diklaim 'SBY Care'


Namun, kata Indra, kenyataannya sampai batas waktu yang ditentukan belum ada satupun peraturan pelaksana tersebut yang diterbitkan. Bahkan sampai lebih dari satu tahun kemudian tanggal 19 Desember 2013 dalam rapat paripurna DPR, Indra memprotes atas kelambanan dan pengabaian amanah UU BPJS oleh pemerintah tersebut.

"Sangat molor dan lalainya pemerintah dlm membuat aturan plaksana BPJS Kesehatan tentunya berpotensi terhambatnya proses persiapan pelaksanaan BPJS," ujarnya.

Indra menegaskan UU BPJS dengan jelas serta tegas mengatur bahwa orang miskin dan tidak mampu tanpa kecuali ditanggung negara dengan program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun kenyataannya, lanjutnya, justru pemerintah menerbitkan PP yg memberikan batasan atau kuota penerima PBI cuma 86,4 juta. Padahal brdasarkan data yang ada, seharusnya ada Rp 96,4 juta yang harus mendapatkan PBI.

"Belum lagi potensi orang yang bisa jadi miskin karena ter-PHK, terkena bencana dan berbagai kondisi yang lain orang yang tadinya tidak miskin karena keadaan tertentu bisa jadi miskin. Namun karena pmerintah membuat sistem kuota akhirnya mereka tidak masuk PBI. Dengan catatan-catatan tersebut jelas tidak layak BPJS disebut SBY Care," ungkapnya.

 TRIBUNNEWS

0 Response to "Politisi PKS: BPJS Tidak Layak Diklaim 'SBY Care'"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: