[PKS Cikarang Timur] Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzzammil Yusuf mengatakan pelapor
kasus tindak pidana korupsi perlu mendapatkan insentif jika laporannya
terbukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika berbicara dalam Seminar "Save National Asset" di Wisma Antara
Jakarta, Rabu (8/1), Muzzammil mengatakan, insentif yang diterima
pelapor kasus tindak pidana korupsi itu bisa diambil dari dana hasil
korupsi yang masuk kembali ke kas negara.
"Di Filipina juga begitu, pelapor kasus tindak pidana korupsi yang
dilakukan presiden atau wapres bisa mendapatkan Rp 1 miliar jika
laporannya terbukti. Aturan ini yang kita belum ada di Indonesia,"
katanya.
Menurut dia, dulu memang pernah ada Peraturan Presiden pada masa
kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menyebutkan
pemberian insentif sebesar 0,02 persen kepada pelapor kasus tindak
pidana korupsi, yang diambil dari hasil korupsi yang masuk ke kas
negara.
Tetapi, lanjut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu,
persentasenya sangat kecil dan aturan ini belum pernah disosialisasikan
sampai saat ini.
Muzzammil berpendapat aturan tersebut jika dimunculkan akan
memperkuat gerakan anti korupsi karena para pelapor tidak hanya
mendapatkan ketahanan atau kekebalan hukum tetapi juga akan mendapat
"sesuatu".
Ia mencontohkan di Korsel, sebagian dari para pelapor yang merupakan
pegawai negeri sipil (PNS), berhenti jadi PNS dan beralih menjadi
pengusaha setelah mendapatkan insentif itu. "Saya kira itu uang halal
karena mereka (pelapor) telah menyelamatkan kekayaan negara,"ujarnya.
* http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/01/08/mz2o9y-pks-usul-pelapor-kasus-korupsi-dapat-insentif
0 Response to "PKS Usul Pelapor Kasus Korupsi Dapat Insentif"
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Anda: