Perjuangan PKS Sahkan RUU Penanganan Fakir Miskin Menjadi UU DIsetujui Komisi VIII

Fraksi PKS sepakat agar RUU tentang Penanganan Fakir Miskin dilanjutkan ke pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam sidang Paripurna DPR RI. Sebab, RUU Penanganan Fakir Miskin memiliki arti strategis dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. RUU penanganan Fakir Miskin dapat menjadi pijakan konstitusional untuk melakukan langkah-langkah progresif dalam mengurangi angka kemiskinan secara cepat dan tepat.

"Upaya penanggulangan kemiskinan, hingga saat ini masih bersifat makro karena berbagai program yang digelontorkan pemerintah dilaksanakan oleh lintas kementerian dan lembaga, sehingga dirasakan masih belum efektif. Selain itu, RUU Penanganan Fakir Miskin ini diharapkan menjadi payung hukum dalam upaya penanganan fakir miskin sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran saat membacakan pandangan mini fraksi tentang RUU Penanganan Fakir Miskin, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/7).

Fraksi PKS, dikatakan Herlini, sangat setuju bila di dalam RUU Penanganan Fakir Miskin ini dimasukkan tentang pendataan fakir miskin secara spesifik, lengkap disertai nama dan alamatnya (by name by address) dan data ini menjadi landasan kebijakan pemerintah dalam penangan fakir miskin disemua lini. "Dalam hal pendataan, sejauh ini kita mendapatkan data tentang kemiskinan dalam berbagai versi," ujarnya.

Terkait kelembagaan Penanganan fakir Miskin, Fraksi PKS menekankan adanya kelembagaan yang kuat dengan mandat yang jelas dalam menangani fakir miskin. "Kelembagaan yang kuat merupakan persyaratan pokok untuk dapat melaksanakan program-program penanganan fakir miskin secara optimal. Karena itu, Fraksi PKS setuju jika RUU Penanganan Fakir Miskin ini memuat penguatan kelembagaan yang menangani fakir miskin dengan menetapkan Kementerian Sosial RI sebagai sektor terdepan (leading sectornya)," tandas Juru Bicara Poksi VIII PKS ini.

Sementara dalam hal pembiayaan, Fraksi PKS berpendapat perlu peningkatan anggaran secara signifikan dalam pembiayaan penanganan fakir miskin. Oleh karena itu, lanjut Herlini, Fraksi PKS sangat setuju RUU Penanganan Fakir Miskin ini memberikan penekanan untuk peningkatan anggaran secara terus-menerus, sehingga penangan fakir miskin semakin efektif.

"Pembiayaan penanganan Fakir Miskin juga perlu mendapatkan dukungan dari sumber-sumber lain, seperti dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan, hibah, dan sumber dana lainnya. Setiap perusahaan harus menyisihkan sebagian dari keuntungannya sebagai Tanggung jawab sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) sehingga dana untuk penanganan fakir miskin akan semakin membesar," jelasnya.

sumber :
jurnalparlemen 
http://www.islamedia.web.id/2011/07/perjuangan-pks-sahkan-ruu-penanganan.html

0 Response to "Perjuangan PKS Sahkan RUU Penanganan Fakir Miskin Menjadi UU DIsetujui Komisi VIII"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: