Pemkab Bekasi Resmi Larang Ahmadiyah


 
PKS BEKASI. Akhirnya Bupati Bekasi mengeluarkan keputusan pelarangan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayahnya. Perbup nomor 11 tahun 2011 tentang langkah-langkah operasional penanganan larangan kegiatan JAI ini menindaklanjuti keputusan Gubenur Jawa Barat nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan JAI di Jawa Barat.


Perbup tersebut diharapkan bisa menjadi landasan, dan masyarakat tidak bertindak sendiri dalam menyikapi JAI di lingkungannya, tapi menyerahkan pada penegak hukum. Sosialisasi Pergub dan Perbup dihadiri seluruh tokoh ormas Kabupaten Bekasi, aparat kecamatan dan aparatur desa dan kelurahan.


Kepala Kesbang dan Perlindungan Masyarakat Jawa Barat, Murjiano yang datang sebagai pembicara berharap Perbug dan Perbub tersebut bisa dilaksanakan tanpa kendala. Dia juga meminta kepada seluruh warga Bekasi supaya tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terkait JAI ini.

”Kami berharap supaya peraturan ini bisa berjalan dengan efektif untuk mengatasi permasalahan Ahmadiyah di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dandim 0507, Letnan Kolonel Arm Dedi Nurhadiman yang hadir dalam kegiatan tersebut pun berharap ada koordinasi dalam penanganan Ahmadiyah. ”Kami berharap supaya peraturan ini dihormati dan bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Sementara Wakil Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi Mumu Imamuddin, meminta agar JAI yang ada di Kabupaten Bekasi melebur dengan masyarakat dan tidak ada lagi penyimpangan. Jika JAI tidak mengindahkan peraturan ini, menurut Mumu sama saja dengan mengabaikan tawaran hidup berdampingan yang diberikan.

”Kami minta supaya JAI ini bisa melebur dengan masyarakat dan tidak melakukan kegiatannya lagi,” beber pengasuh Pondok Pesantren Persis tersebut.

Dia berharap, setelah diterbitkan Pergub dan Perbup, ditindaklanjuti dengan pembubaran JAI. ”Jangan sampai ini sebatas larangan semata, harus diteruskan dengan pembubaran oleh aparat,” tegasnya. [radarbekasi/mah]

0 Response to "Pemkab Bekasi Resmi Larang Ahmadiyah"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: