Aksi KAJS memperingati Hari Buruh Sedunia

buruh Indonesia
"Secara Konstitusional pemerintah dapat dituntut pertanggungjawabannya jika tidak melaksanakan Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Rabu, 27 April 2011, kembali digelar sidang Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilakukan oleh 120 orang warga negara sebagai penggugat terkait Perbuatan Melawan (PMH) oleh negara terkait kelalaiannya karena tidak kunjung mewujudkan amanat UUD 1945 dengan tidak menjalankan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional hingga hari ini. Gugatan ini diitujukan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Wakil Presiden RI, dan delapan Menteri terkait.

Perkara yang bernomor 278/PDT.G/2010/PN.JKT.PST kali ini mendengarkan keterangan ahli A.A Oka Mahendra, seorang ahli hukum asuransi sosial yang juga aktivis buruh era ‘Federasi Buruh Seluruh Indonesia’ tahun 1970an awal, pernah memegang berbagai jabatan diantaranya Ketua Komite Hak Asasi, Hukum, dan Konstitusi, anggota Dewan Pimpinan Nasional SOKSI, anggota DPR dan staf ahli menteri di Departemen Kehakiman dan HAM.

Persidangan kali ini merupakan yang ke-29 dan ahli merupakan saksi ke-14, terakhir, dihadirkan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya. Dalam persidangan Oka Mahendra memaparkan bahwa salah satu pilar dalam negara kesejahtreraan adalah terselenggaranya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD 1945, menjamin hak setiap orang atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Selanjutnya ahli menerangkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi menurut konstitusi kita adalah menjadi “tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah”, maknanya secara konsitusional pemerintah dapat dituntut pertanggungjawabannya, jika tidak memenuhi hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD N RI Tahun 1945, termasuk jika tidak memenuhi hak atas jaminan sosial.

UU SJSN diharapkan mampu mensinkronkan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelengara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta, lanjutnya. Lebih ahli menerangkan bahwa tersendatnya implementasi UU SJSN karena terdapatnya jurang yang dalam antara law in the book (undang-undang yang tertulis dalam buku) dengan law in action (undang-undang dalam praktek) ibaratnya “jauh panggang dari api”.

Hal ini terlihat dari fakta:
• Sampai sekarang kaum pekerja/buruh swasta belum menikmati program jaminan pensiun, sehingga ketika mereka memasuki usia pensiun tanpa jaminan, termasuk tidak mendapat jaminan kesehatan.
• Sampai sekarang PNS tidak mempunyai jaminan kecelakaan kerja.
• Sampai sekrang petani, nelayan, tukang sayur, tukang ojek dan mereka yang bekerja tidak dalam hubungan kerja belum menjadi peserta program jaminan sosial.
• Sampai sekarang ini meskipun jaminan kesehatan menjdi prioritas, menurut pemerintah sendiri, masih ada sekitar 100 juta jiwa yang belum tercakup oleh jaminan kesehatan, yaitu masyarakat yang bekerja di sektor formal dan informal.

Penyebab itu semua adalah:
• Komitmen pemerintah untuk melaksanakan UU SJSN secara konsisten lemah. Ini terbukti dari pernyataan Presiden SBY sendiri, pidato di DPR terkait RAPBN 2011, yang lebih suka melaksanakan program jaring pengaman sosial daripadi asuransi sosial. Sehingga pada APBN 2011 direncanakan belanja bantuan sosial mencapai Rp 61,5 Triliun. Alih-alih mensejahterakan rakyat, program bantuan sosial ini lebih mengesankan bahwa penguasa “bermurah hati” terhadap rakyat miskin, dalam rangka pencitraan politik tentunya.
• Peraturan pelaksana UU SJSN tersendat, di mana pembentukan berbagai peraturan pelaksanaan UU SJSN tidak juga terlaksana, karena:
1. Masih kentalnya egoisme sektoral antar instansi terkait.
2. “Focal point” pembahasan jaminan sosial tidak berada di satu instansi, tetapi tersebar sesuai dengan program jaminan sosial yang bersangkutan, sehingga tidak ada inisiatif.
3. Belum ada persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan tentang prinsip-prinsip jaminan sosial yang diatur dalam UU SJSN.
4. Ada dualisme pengaturan jaminan sosial (UU SJSN dan UU Jamsostek, UU Kesejahteraan Sosial, UU kesehatan, UU dana pensiun).

Merespon ini semua, ahli Oka Mahendra menilai yang paling dirugikan tentunya adalah rakyat Indonesia secara keseluruhan. Lebih lanjut ahli mengatakan dalam persidangan, “Tersendatnya pembentukan peraturan pelaksanaan UU SJSN mengakibatkan hak konstitusional rakyat atas jaminan sosial tidak terpenuhi sebagaimana mestinya. Di samping itu, cita-cita untuk memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya berupa ‘angin sorga’ berupa janji untuk diingkari pelaksanaanya.”

Selanjutnya dikatakan, “Jika pemerintah tidak sungguh-sungguh atau ragu melaksanakan amanat konstitusi wajar saja kalau rakyat menuntut melalui jalur hukum!” Oka Mahendra juga menyatakan bahwa, “Presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintahan di negeri ini, sebelum naik tahta telah bersumpah untuk memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa. Jika pemerintah tidak mensahkan RUU BPJS yang merupakan pelaksanaan dari UU SJSN maka pemerintah dapat dikatakan telah melakukan tindakan melawan hukum. Bahkan konstitusi sebagai hukum yang tertinggi telah dilawan. Karena Jaminan sosial bukan sekedar amanat UU, tapi juga amanat konstitusi, khususnya pasal 28 H UUD 1945.”

Persidangan ditunda dua minggu hingga Rabu, 11 Mei 2011, guna mendengarkan kesaksian dari saksi yang diajukan Tergugat 1 dan 3, yaitu Presiden dan Wakil Presiden RI. (Ari-TURC) 
 
Agenda Aksi KAJS memperingati Hari Buruh Sedunia

1. Jumat, 29 April, 10.00 – 13.00 WIB, di Gedung YTKI, Jalan Gatot Soebroto = Seminar Semua Rakyat Menuntut Jaminan Sosial untuk Semua, selepas Sholat Jumat ditutup dengan Konferensi Pers Seruan dan Ikrar Perjuangan Menuntut Jaminan Sosial Sampai Menang.

2. Jumat, 29 April, mulai pk. 16.00 WIB, di halaman PT Olympic, Kawasan Berikat Nusantara = ‘Mimbar Rakyat untuk Jaminan Sosial’, bersama buruh2 kawasan, presidium KAJS dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka.

3. Minggu, 1 Mei, Aksi Hari Buruh Sedunia, mulai 09.00 WIB (10.00 konferensi pers Presidium KAJS) di Bundaran HI, lanjut rally ke Istana Negara = Aksi ‘Laksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional Sekarang Juga: a. jaminan kesehatan paripurna untuk seluruh rakyat, seumur hidup, semua penyakit; b. jaminan pensiun untuk seluruh rakyat; c. BPJS sebagai badan hukum wali amanat.’ Akan hadir juga untuk mendukung BEM Se-Jabotabek, HMI MPO, PMKRI, PMII, GMNI, PII, dll.

4. Senin, 2 Mei, Istana Negara = KAJS bergabung dengan Aksi Hari Pendidikan Nasional dan Hari Buruh Sedunia, bersama BEM Se-Jabotabek, HMI MPO, PMKRI, PMII, GMNI, PII, dll.

5. Selasa, 3 Mei, mulai pk. 09.00 WIB, di Kementerian Keuangan & Istana Negara = Aksi Hari Buruh Sedunia menuntut dilaksanakannya jaminan sosial nasional sekarang juga!

0 Response to "Aksi KAJS memperingati Hari Buruh Sedunia"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: