CIKARANG PUSAT – Senin, 20 Mei 2025
Akses Jalan Cijengkol di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan tajam warga karena tak kunjung bisa digunakan. Jalan tersebut tidak dapat difungsikan karena lahannya masih berada dalam penguasaan pengembang kawasan Grand Wisata.
Dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, warga mengadukan permasalahan ini kepada Komisi III DPRD agar segera ada tindak lanjut. Jalan yang seharusnya bisa digunakan warga itu kini terbengkalai, padahal pembangunannya telah lama rampung.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, yang memimpin audiensi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat mengenai Jalan Cijengkol Setu yang berada di wilayah Grand Wisata. Menurutnya, jalan tersebut belum difungsikan karena belum ada serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah atau kepala desa setempat.
“Kita menerima aduan dari masyarakat terkait jalan Cijengkol Setu yang berada di kawasan Grand Wisata,” ujar Saeful Islam kepada Radar Bekasi usai audiensi, Senin (20/5).
Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi III berencana mengirimkan surat resmi kepada pihak pengembang Grand Wisata agar segera menyerahkan fasilitas umum (fasum) yang ada, termasuk jalan, agar bisa segera difungsikan oleh masyarakat.
“Belum diserahkannya jalan tersebut menyebabkan fungsi jalan tidak bisa dijalankan. Sebetulnya jalan sudah ada, lebarnya 6 meter dan panjang sekitar 200 meter, tapi tidak bisa dimanfaatkan masyarakat,” terang Saeful.
Politisi dari Fraksi PKS ini juga menambahkan bahwa permasalahan serupa kerap terjadi di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Bekasi, di mana fasum yang sudah dibangun tidak segera diserahkan oleh pengembang, sehingga tidak bisa digunakan secara optimal.
“Ini bukan hal baru. Hanya saja jumlahnya belum bisa disebutkan pasti. Kami berharap ini menjadi perhatian serius, agar pengembang bertanggung jawab,” tegasnya.
0 Response to "Saeful Tegas Desak Pengembang: Fungsikan Jalan Cijengkol Sekarang!"
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Anda: