Beranda · Kegiatan · Taujih · Politik · Dakwah · Sosok · Opini · Foto · Seni Budaya · Download · Video ·

Saeful Islam Desak Developer Tuntaskan Perizinan Le Grande Setu dalam 14 Hari Kerja


Bekasi, 16 Mei 2025 – Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, Saeful Islam, menegaskan bahwa pihak developer perumahan Le Grande di Cijengkol, Setu, harus segera menyelesaikan seluruh proses perizinan yang masih tertunda. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi 1 dan 3 DPRD bersama dinas terkait dan warga, yang digelar pada Jumat (16/5).

Dalam rapat itu, warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari rumah yang belum dibangun meski sudah mencicil selama dua tahun, hingga belum diterbitkannya sertifikat meski pembayaran telah lunas.

Menanggapi hal tersebut, Saeful Islam mendesak developer untuk segera menyelesaikan izin-izin penting, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen legalitas lainnya.

"Pihak developer harus segera menyelesaikan proses perizinan yang belum selesai dengan dinas terkait, seperti izin mendirikan bangunan yang sekarang disebut PBG, dan juga dengan pihak-pihak lain. Kita kasih waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan itu semua," ujar Saeful Islam dengan tegas.

Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari para anggota dewan lainnya dan juga perwakilan warga yang hadir dalam forum tersebut. DPRD Kabupaten Bekasi akan terus memantau perkembangan penyelesaian masalah ini agar hak-hak warga terpenuhi sesuai ketentuan hukum. (hrs)

0 Response to "Saeful Islam Desak Developer Tuntaskan Perizinan Le Grande Setu dalam 14 Hari Kerja"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: