PNS DKI Dilarang Naik Kendaraan Pribadi ke Kantor, Ahok: Kita Bukan PNS Kok

Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan aturan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Ingub tersebut, PNS dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik roda empat atau dua atau menggunakan kendaraan dinas operasional. Instruksi tersebut rencananya dimulai Kamis, 3 Januari 2014.


Jokowi sendiri setiap hari jumat mulai rutin menggunakan sepeda dari rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Jakarta Pusat, menuju kantor Balai Kota.

Namun kebijakan pemrov DKI ini tidak sepenuhnya didukung oleh Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok beralasan bahwa instruksi tersebut adalah untuk mengatur PNS, sementara dirinya bukan PNS.

“Kan kita juga enggak ada kewajiban. Kita bukan PNS kok. Cuma kan kita kasih contoh kan kalau memang lebih merepotkan (naik angkutan), ya enggak bisa. Itu yang mau kita tunjukkan ke warga DKI. Kita engga paksa orang naik Transjakarta, tapi akan terpaksa pindah,” ujar Ahok.

Selain itu, Ahok juga beralasan bahwa jarak temput dari rumahnya ke kantor akan lebih lama jika harus menggunakan kendaraan umum.

Ahok menambahkan butuh waktu 45 menit baginya jika menggunakan transjakarta karena harus bersambung dan melewati banyak halte. Sementara jika mobil pribadi, 20 menit bisa sampai di Balai Kota. Sementara jika menggunakan sepeda, Ahok khawatir itu akan merepotkan karena butuh pengamanan.

Gubernur DKI Joko Widodo seperti biasa menanggapinya dengan santai. “Ya instruksinya seperti itu. Besok dilihat,” kata Jokowi tanpa mau mengatakan apa sanksinya jika Ahok tetap menggunakan mobil pribadi. (tribun/sbb/dakwatuna)

dakwatuna

0 Response to "PNS DKI Dilarang Naik Kendaraan Pribadi ke Kantor, Ahok: Kita Bukan PNS Kok"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: