Saksi Pemohon Ungkap Money Politik Pilkada Bekasi

Pada hari Jumat (30/3), sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang diajukan oleh Sa’duddin dan Jamal Lulail (No. Urut 2), yang teregistrasi dengan No. 9/PHPU.D-X/2012, dan Darip Mulyana dan Jejen Sayuti (No. Urut 3), yang teregistrasi dengan No. 10/PHPU.D-X/2012, telah memasuki sidang pembuktian.

Dalam persidangan ini, dipimpin oleh Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota, dan yang menjadi Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Kab. Bekasi, Jawa Barat, serta yang menjadi Pihak Terkait adalah No. Urut 1, Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja.


Kesempatan pembuktian pertama diberikan kepada Pemohon No. 9. Dalam kesaksiannya Wahyudi selaku saksi Pemohon No. 9 mengatakan bahwa dalam proses pemilihan, Dahroni selaku tim sukses No. Urut 1, memberikan uang sebasar Rp. 10 juta kepada Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara), Purwanto, di TPS 28 di daerah Kec. Tanbun Selatan. “Uang tersebut merupakan uang sumbangan dari No. Urut 1,” katanya meniru keterangan dari Dahroni.


Hal senada juga disampaikan oleh Ahmad Fatoni. Dalam keterangannya saksi Pemohon tersebut mengatakan bahwa setelah memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara), Fatoni melihat Supriadi selaku tim sukses No. Urut 1, memberikan uang kepada masyarakat. Namun setelah mendengar penjelasan dari dia, Supriadi meminta maaf sudah melakukan tersebut.


“Saya meminta maaf karena membagikan uang, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tutur Fatoni menirukan pernyataan dari Supriadi. “Kemudian saya tanya ke orang lain, namanya Bayu Widodo, dan dia mengaku telah menerima uang dari Supriadi,” tambah saksi Pemohon No. 9 itu.


Heri Samsuri melengkapi saksi yang lain. Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa dia telah menjadi pengepul data-data pelapor atau menerima laporan dari sejumlah masyarakat. Kemudian laporan tersebut dikumpulkan sejak tangal 9-12 Maret, dan diserahkan langsung ke Panwaslu Kab. Bekasi. “Sebenarnya banyak, tetapi yang terpilih oleh Panwas hanya 90 kasus, dari 5 ( lima ) Kecamatan,” ucapnya.


Tetapi salah satu Kuasa hukum Pihak Terkait mempertanyakan keabsahan dari pengepul data-data dari pelapor yakni Heri Samsuri. Menurut kuasa hukum tersebut, Heri Samsuri dinilai berbohong dalam kesaksiannya dan dia juga ragu akan ketarangan saksi tersebut. “Masak tidak tahu? Saudara jangan berbohong. Anda ini betul tidak pengumpul data? Saya ragu terhadap Anda?” tanya kuasa hukum.


Dalam akhir persidangan, Akil selaku pimpinan sidang menuturkan bahwa persidangan kali ini sudah mendengarkan kesaksian dari saksi Pemohon No. 9. Sehingga sidang selanjutnya, Senin (2/4), Pukul 14.00 WIB, akan didengarkan keterangan saksi dari Pemohon No. 10, Saksi Termohon dan saksi Pihak Terkait. (Shohibul Umam/mh)

0 Response to "Saksi Pemohon Ungkap Money Politik Pilkada Bekasi"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: