Pada hari
Jumat (30/3), sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat yang diajukan oleh Sa’duddin dan Jamal Lulail (No. Urut 2), yang
teregistrasi dengan No. 9/PHPU.D-X/2012, dan Darip Mulyana dan Jejen Sayuti
(No. Urut 3), yang teregistrasi dengan No. 10/PHPU.D-X/2012, telah memasuki
sidang pembuktian.
Dalam
persidangan ini, dipimpin oleh Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan
Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota, dan yang menjadi Termohon adalah
Komisi Pemilihan Umum Kab. Bekasi, Jawa Barat, serta yang menjadi Pihak Terkait
adalah No. Urut 1, Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja.
Kesempatan
pembuktian pertama diberikan kepada Pemohon No. 9. Dalam kesaksiannya Wahyudi
selaku saksi Pemohon No. 9 mengatakan bahwa dalam proses pemilihan, Dahroni
selaku tim sukses No. Urut 1, memberikan uang sebasar Rp. 10 juta kepada Ketua
KPPS (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara), Purwanto, di TPS 28 di daerah
Kec. Tanbun Selatan. “Uang tersebut merupakan uang sumbangan dari No. Urut 1,”
katanya meniru keterangan dari Dahroni.
Hal senada
juga disampaikan oleh Ahmad Fatoni. Dalam keterangannya saksi Pemohon tersebut
mengatakan bahwa setelah memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara), Fatoni
melihat Supriadi selaku tim sukses No. Urut 1, memberikan uang kepada
masyarakat. Namun setelah mendengar penjelasan dari dia, Supriadi meminta maaf
sudah melakukan tersebut.
“Saya meminta
maaf karena membagikan uang, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,”
tutur Fatoni menirukan pernyataan dari Supriadi. “Kemudian saya tanya ke orang
lain, namanya Bayu Widodo, dan dia mengaku telah menerima uang dari Supriadi,”
tambah saksi Pemohon No. 9 itu.
Heri Samsuri
melengkapi saksi yang lain. Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa dia telah
menjadi pengepul data-data pelapor atau menerima laporan dari sejumlah
masyarakat. Kemudian laporan tersebut dikumpulkan sejak tangal 9-12 Maret, dan
diserahkan langsung ke Panwaslu Kab. Bekasi. “Sebenarnya banyak, tetapi yang
terpilih oleh Panwas hanya 90 kasus, dari 5 (
lima ) Kecamatan,” ucapnya.
Tetapi salah
satu Kuasa hukum Pihak Terkait mempertanyakan keabsahan dari pengepul data-data
dari pelapor yakni Heri Samsuri. Menurut kuasa hukum tersebut, Heri Samsuri
dinilai berbohong dalam kesaksiannya dan dia juga ragu akan ketarangan saksi
tersebut. “Masak tidak tahu? Saudara jangan berbohong. Anda ini betul tidak
pengumpul data? Saya ragu terhadap Anda?” tanya kuasa hukum.
Dalam akhir
persidangan, Akil selaku pimpinan sidang menuturkan bahwa persidangan kali ini
sudah mendengarkan kesaksian dari saksi Pemohon No. 9. Sehingga sidang
selanjutnya, Senin (2/4), Pukul 14.00 WIB, akan didengarkan keterangan saksi
dari Pemohon No. 10, Saksi Termohon dan saksi Pihak Terkait. (Shohibul Umam/mh)
0 Response to "Saksi Pemohon Ungkap Money Politik Pilkada Bekasi"
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Anda: