Saksi KPU Kab Bekasi Bantah Tuduhan Para Pemohon

Dalam persidangan pembuktian perkara No. 9 dan 10/PHPU.D-X/2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Jawa Barat Tahun 2012 (Termohon), menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Ketua KPPS dari TPS Desa Setia Mekar Purwanto. Dalam kesaksiannya, Purwanto membantah telah menerima uang sebesar Rp. 10 juta dari Dahroni (tim sukses dari No. Urut 1, Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja).


“Saya sebagai KPPS, menerima sogokan seperti itu, saya merasa hina, karena saya di lingkungan tersebut telah membangun lebih dari itu (10 juta),” kata Purwanto kepada Majelis Hakim Konstitusi, yang dipimpin oleh Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, keduanya masing-masing sebagai anggota.

Selain itu, Kristono selaku Anggota PPK Kec. Pebayuran yang dihadirkan oleh Termohon juga membantah ada pemilih balita dalam lingkungannya. Menurutnya, hal demikian tidak benar. Hal lain juga disampaikan oleh Purwanto Anggota KPPS dari Desa Tambun. Dalam pemungutan suara, saksi tidak ada yang mengajukan keberatan.

Sementara mengenai partisipasi pemilih rendah dari jumlah sekitar 308 pemilih hanya 71 pemilih saja yang datang melakukan pemungutan suara, lanjut Purwanto, karena hal tersebut masyarakatnya mayoritas pekerja, dan letaknya di daerah perumahan metropolitan. “Padahal kita sudah sampaikan (surat undangan pemilih), kemudian kita langsung distribusikan,” keluhnya.

Pada kesempatannya yang sama didengarkan juga kesaksian dari Pemohon No. 10, Darip Mulyana dan Jejen Sayuti (No. Urut 3). Dalam hal ini, Ketua RW kampung Tambun Semer Kecamatan Trauma Jaya Karban Bin Saja dihadirkan oleh para Pemohon, dan dia menerangkan terkait money politic. Menurutnya ada orang dari tim sukses No. Urut 1, telah membagikan uang kepada masyarakat, melalui kepala dusun.
“Saya melihat sendiri ada pembagian uang yang dilakukan secara terang-terangan,” ujarnya. “Kemudian hal tersebut, saya buktikan ke KPPS. tanggal 11, jam 8 pagi,” tambah Karban.

Saksi lain, Makut dari Kampung Gabus Bulak, Kecamatan Trauma Jaya, dalam pengakuannya mengatakan bahwa dia bertemu dengan Cahya (tim sukses pasangan No. Urut 1), dan dia juga diberi uang oleh Cahya sebasar Rp. 220.000,- sembari berkata tolong coblos Nomor 1. “Mohon dibantu nyoblos nomor 1,” katanya. “Namun karena tidak enak, besok uang tersebut saya berikan kepada Panwaslu, di kantor kecamatan,” lanjut Makut.

Akil selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa persidangan dalam kesempatan ini dinyatakan selesai, dan dilanjutkan pada hari Selasa, 3 April 2012, Pukul 09.00 WIB, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Sidang ini ditunda besok, untuk pembuktian mendengarkan keterangan saksi dari Pihak Terkait, Pemohon, dan Panwas,” tutupnya. (Shohibul Umam/mh)

0 Response to "Saksi KPU Kab Bekasi Bantah Tuduhan Para Pemohon"

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Anda: